Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- MenetapkanĀ bahwa: JUMINAH, Perempuaan, Warga Negara Indonesia, telah meninggal dunia di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, karena sakit, pada tanggal 21 Januari 1985;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama JUMINAH, tersebut;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|