Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
1.RUDI SETIAWAN bin SURADI
2.ANANG PRIWAHONO bin KUMARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-661/M.4.14.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SETIAWAN bin SURADI[Penahanan]
2ANANG PRIWAHONO bin KUMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa I RUDI SETIAWAN Bin SURADI dan terdakwa II ANANG PRIWAHONO Bin KUMARI pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Masjid Al Muhtar Dekso Kalurahan Banjararum Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa I dan terdakwa II merencanakan untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal yang ada di masjid sekitar Kalibawang, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari rumah terdakwa I berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol AA 2148 TC dengan membawa linggis pendek yang sudah dipersiapkan dari rumah, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berhenti di Masjid Al Muhtar Dekso Kalibawang yang dalam kondisi sepi, setelah itu terdakwa I langsung masuk ke dalam masjid dan mencari keberadaan kotak amal, sementara terdakwa II mengecek ke dalam kamar mandi Masjid karena keadaan aman lalu terdakwa masuk juga ke dalam masjid melalui pintu samping yang tidak terkunci, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II tanpa seijin dan sepengetahuan takmir Masjid Al Muhtar Dekso mulai mencongkel gembok kotak amal secara berganti dengan linggis yang sudah dipersiapkan dari rumah, setelah kotak amal berhasil terbuka terdakwa II mengambil uang yang ada di dalam kotak amal lalu memasukkan ke dalam kantong celana terdakwa II, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan Masjid Al Muhtar Dekso;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut Masjid Al Muhtar Dekso Kalurahan Banjararum Kapanewon Kalibawang kehilangan uang yang ada di dalam kotak amal  sebesar Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa terdakwa I RUDI SETIAWAN Bin SURADI dan terdakwa II ANANG PRIWAHONO Bin KUMARI pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Masjid Fatimah Jazim Menoreh SMAN 1 Kalibawang Jl. Dekso Samigaluh Banjararum, Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,  perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 wib terdakwa I dan terdakwa II kembali berkeliling dan menemukan Masjid Fatimah Jazim Menoreh yang dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam halaman masjid lalu mengecek keadaan sekitar yang sepi, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II secara bersamaan masuk ke serambi masjid dan menuju ke arah kotak amal, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan Masjid Fatimah Jazim Menoreh terdakwa I mulai mencongkel gembok kotak amal dengan menggunakan linggis dan terdakwa II menerangi dengan menggunakan senter HP, setelah itu secara bergantian terdakwa I dan terdakwa II mencongkel gembok, selanjutnya tidak lama kemudian saksi SUJUD ENDAR dan saksi ARDAN yang sebelumnya mengecek CCTV dan melihat gerak gerik orang mencurigakan kemudian mendatangi masjid lalu berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang sedang berusaha mencongkel gembok kotak amal, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengakui jika sedang berusaha mencuri uang yang ada di dalam kotak amal, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Polsek Kalibawang;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam mencongkel kotak amal tersebut terhenti oleh karena diketahui oleh saksi SUJUD ENDAR dan saksi ARDAN yang sebelumnya mengecek CCTV dan melihat gerak gerik orang mencurigakan yang ada di Masjid Fatimah Jazim Menoreh Kalibawang.

 

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

   

 

Pihak Dipublikasikan Ya