Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa I NANA ROBBIYANA Binti Alm. M. SAIDAN bersama-sama dengan terdakwa II DECKY WIDIYANTO ADI, SE, pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2023, bertempat di hotel OYO KP INN Bandara YIA di Kalurahan Temon Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, sebagai orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Agustus 2022 terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan saksi VERA ANDRIANI MIZZI pimpinan PT MAKMUR ARTO JAYA dan saksi AGNES SURTIKANTI PRASETYANI (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sedang mencari orang untuk bersedia bekerja di New Zealand sebagai pemetik buah cery dengan gaji yang ditawarkan Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) per bulan, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II gabung dengan saksi VERA ANDRIANI MIZZI untuk melakukan perekrutan orang yang bersedia kerja di luar negeri, salah satunya dengan cara terdakwa I membuat story whatsapp yang menawarkan dengan kata-kata “INGIN KERJA DI NEW ZEALAND DI PERKEBUNAN GUYS?”, selanjutnya banyak orang yang kemudian menanyakan terkait pekerjaan tersebut kepada terdakwa I dan terdakwa II diantaranya saksi JOKO SUSANTO yang berminat bersama 17 (tujuh belas) orang lainnya yang bersedia mendaftar melalui terdakwa I dan terdakwa II, lalu terdakwa I dan terdakwa II menjelaskan terkait persyaratan untuk pekerjaan di luar negeri tersebut diantaranya pembayaran sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk pembuatan passport, medical chek up dan visa, setelah beberapa calon pekerja migran membayar uang pendaftaran kepada terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II akan menyetorkannya kepada saksi VERA ANDRIANI MIZZI;
- Bahwa pada bulan September tahun 2022 saksi TRISNAWATI HANDAYANI Als RENI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mulai menanyakan pekerjaan ke luar negeri kepada terdakwa I, terdakwa II dan saksi VERA ANDRIANI MIZZI, lalu saksi TRISNAWATI HANDAYANI Als RENI menawarkan diri untuk ikut melakukan perekrutan oleh karena saksi TRISNAWATI HANDAYANI Als RENI ingin memberangkatkan anaknya yang juga ingin bekerja di New Zealand namun tidak punya biaya, selanjutnya saksi TRISNAWATI HANDAYANI Als RENI mulai bergabung bersama terdakwa I dan saksi VERA ANDRIANI MIZZI lalu berhasil merekrut diantaranya saksi EKO SUPRIYANTO, saksi ESTI WIJIASTUTI dan saksi NABILA NUR SABRINA, dengan biaya untuk syarat keberangkatan masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan rincian uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) disetorkan kepada saksi VERA ANDRIANI MIZZI, uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) disetorkan kepada terdakwa I, lalu sisanya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan fee untuk saksi TRISNAWATI HANDAYANI Als RENI;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2023 diantaranya saksi JOKO SUSANTO dan rekan-rekan lainnya yang sudah melakukan pendaftaran untuk bekerja di New Zealand berkumpul di terminal Banyumanik Semarang untuk berangkat bersama menuju ke Bali karena menurut jadwal penerbangan akan berangkat pada tanggal 31 Januari 2023, sesampainya di Bali saksi JOKO SUSANTO dan lainnya kemudian menginap di hotel di Bali selama 2 (dua) hari menunggu pemberangkatan namun demikian ditunggu sampai dengan tanggal 14 Februari 2023 tidak juga berangkat dan menurut penjelasan saksi VERA ANDRIANI MIZZI, terdakwa I dan terdakwa II keberangkatan belum dilakukan karena cuaca buruk, lalu saksi VERA ANDRIANI MIZZI sekitar bulan April 2023 meminta tambahan biaya sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembelian tiket pesawat yang bisa langsung sampai lokasi, namun oleh karena saksi JOKO SUSANTO dan sebagian besar calon pekerja tidak mempunyai uang, lalu saksi JOKO SUSANTO dan lainnya meminjam uang kepada terdakwa I dan akan diganti jika nanti sudah berhasil bekerja di New Zealand;
- Bahwa selanjutnya sampai dengan awal bulan Juni 2023 calon pekerja dengan jumlah 20 (dua puluh) orang tidak juga diberangkatkan dan harus menginap di sebuah penginapan OYO Legian Bali dan saksi AGNES SURTIKANTI PRASETYANI berperan membantu terdakwa I dan saksi VERA ANDRIANI MIZZI melayani para pekerja yang sedang berada di Bali diantaranya menyiapkan makan, serta membantu pengisian dokumen untuk kesehatan, pajak dan pembukaan rekening calon pekerja, dengan upah kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya setelah menunggu selama 4 (empat) bulan di Bali pada tanggal 04 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib calon pekerja migran sejumlah 20 (dua puluh) orang dengan menggunakan bus berangkat menuju ke Kulon Progo Yogyakarta, oleh karena menurut informasi dari saksi VERA ANDRIANI MIZZI penerbangan ke New Zealand akan dilakukan melalui bandara YIA Yogyakarta, selanjutnya rombongan calon pekerja migran sampai di hotel OYO KP INN Bandara YIA pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 wib;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 saksi SUNARTO (anggota polri dari Polsek Wates) pada saat sedang berada di depan hotel OYO KP INN Bandara YIA mendengar cerita jika di hotel tersebut banyak orang menginap yang dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja di New Zealand, setelah itu saksi SUNARTO melakukan pengamatan dan berhasil menemui koordinator para pekerja tersebut yaitu saksi TRISNAWATI HANDAYANI Als RENI dan saksi AGNES SURTIKANTI PRASETYANI yang mengaku perwakilan dari PT MAKMUR ARTO JAYA, dimana menurut keterangan saksi TRISNAWATI HANDAYANI Als RENI dan saksi AGNES SURTIKANTI PRASETYANI menjelaskan PT MAKMUR ARTO JAYA merupakan perusahaan yang baru saja didirikan yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja dengan alamat kantor di Semarang Jawa Tengah dengan pimpinan saksi VERA ANDRIANI MIZZI yang mempunyai suami warga negara New Zealand, sehingga bisa membantu penyaluran tenaga kerja ke New Zealand;
- Bahwa selanjutnya pada saat saksi SUNARTO menanyakan terkait dokumen rencana pemberangkatan para pekerja tersebut, saksi TRISNAWATI HANDAYANI Als RENI dan saksi AGNES SURTIKANTI PRASETYANI tidak dapat menunjukkannya dan mengatakan jika dokumen sedang dibawa oleh saksi VERA ANDRIANI MIZZI di Bali, oleh karena tidak dilengkapi dokumen rencana pemberangkatan para pekerja, saksi SUNARTO melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo dan tidak lama anggota Satreskrim Polres Kulon Progo mengamankan saksi TRISNAWATI HANDAYANI Als RENI dan saksi AGNES SURTIKANTI PRASETYANI dan para pekerja ke Polres Kulon Progo;
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari masing-masing calon pekerja yang berhasil di rekrut;
- Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang yaitu melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia tersebut dilakukan tanpa melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) atau BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia);
- Bahwa cara perekrutan para calon kandidat pekerja migran yang akan bekerja ke New Zealand tersebut dilakukan tidak sesuai syarat yang ada pada Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia.
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 1997 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. |