Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Wat 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2.SIFRA WINANDITA, S.H
ANUGRAH FARID HIDAYAT alias AAN bin ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-280/M.4.14/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2SIFRA WINANDITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANUGRAH FARID HIDAYAT alias AAN bin ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----------Bahwa Terdakwa ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di depan Kalurahan Brosot yang beralamat di Jalan Brosot-Nagung, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi YULI PORNOMO Alias TIPUK Bin JUMADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan stok obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y dan terdakwa memesan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) butir. Setelah itu terdakwa pergi ke rumah saksi HERIYONO Alias HERI Bin BASIYO yang beralamat di Dusun Sedan, RT 024/RW 000, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo untuk mengantar saksi HERIYONO Alias HERI Bin BASIYO membeli ban di dekat Terminal Jodog Bantul. Kemudian terdakwa dan saksi HERIYONO Alias HERI Bin BASIYO menuju ke toko ban di dekat Terminal Jodog Bantul dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario, warna hitam, No. Pol: AB 2163 QC milik terdakwa. Setelah terdakwa dan saksi HERIYONO Alias HERI Bin BASIYO membeli ban, lalu terdakwa dan saksi HERIYONO Alias HERI Bin BASIYO pergi ke Kontrakan saksi YULI PORNOMO Alias TIPUK Bin JUMADI yang beralamat di Dusun Gunungan RT 001/RW 000, Kelurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul namun ditengah perjalanan terdakwa dan saksi HERIYONO Alias HERI Bin BASIYO berhenti di warung es di pasar dekat dengan Bundaran Ganjuran Bantul dan saat itu saksi HERIYONO Alias HERI Bin BASIYO menunggu di warung es tersebut. Kemudian terdakwa menuju ke Kontrakan saksi YULI PORNOMO Alias TIPUK Bin JUMADI yang beralamat di Dusun Gunungan RT 001/RW 000, Kelurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Sesampainya terdakwa di kontrakan saksi YULI PORNOMO Alias TIPUK Bin JUMADI sekira pukul 14.00 WIB, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi YULI PORNOMO Alias TIPUK Bin JUMADI untuk membeli 50 (lima puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y. Setelah itu saksi YULI PORNOMO Alias TIPUK Bin JUMADI menyerahkan 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip kecil warna bening dengan perincian masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan dimasukkan dalam plastik klip bening ukuran kecil kepada terdakwa lalu 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip kecil warna bening dengan perincian masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan dimasukkan dalam plastik klip bening ukuran kecil tersebut terdakwa masukan ke saku celana sebelah kanan depan yang digunakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi YULI PORNOMO Alias TIPUK Bin JUMADI sempat mengobrol sebentar dan kemudian terdakwa pergi dari rumah saksi YULI PORNOMO Alias TIPUK Bin JUMADI menuju warung es di pasar dekat dengan Bundaran Ganjuran Bantul untuk menjemput saksi HERIYONO Alias HERI Bin BASIYO.
  • Bahwa kemudian pihak Satresnarkoba Polres Kulon Progo yaitu saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. mendapat informasi terkait penyimpanan obat terlarang, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB di depan Kalurahan Brosot yang beralamat di Jalan Brosot-Nagung, Kalurahan Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. dan saksi YUDI SARJOKO, S.H. berhasil mengamankan terdakwa yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahaan terhadap terdakwa lalu berhasil menemukan dan diamankan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip kecil warna bening dengan perincian masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan dimasukkan dalam plastik klip bening ukuran kecil di dalam 1 (satu) buah celana panjang warna krem dengan merk BELLRICK, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO, warna gold, dengan nomor WA 085643170474, 1 (satu) buah celana panjang warna krem dengan merk BELLRICK, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario, warna hitam, No.Pol: AB 2163 QC, beserta anak kunci yang semua diakui adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0092 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol huruf Y yang disita dari Terdakwa ANUGRAH FARID HIDAYAT Alias AAN Bin ABIDIN dengan hasil pengujian tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada salah satu sisinya dan --- pada sisi yang lain dengan kesimpulan Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian terhadap obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl.

------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya