Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM - 34 /M.4.14/Enz.2/06/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
GEGE KAYE Alias GEGE BIN IMAM NURYANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Yogyakarta
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / tanggal 11 Maret 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ngadinegaran MJ3/126, RT.014/RW.004, Kel. Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Prov D.I.Yogyakarta /
Dusun V Tayuban RT.05/RW.09, Kal. Tayuban, Kap. Panjatan , Kabupaten Kulon progo
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
24 April 2024 s/d 13 Mei 2024 (Rutan Polres Kulonprogo)
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
14 Mei 2024 s/d 22 Juni 2024 (Rutan Polres Kulonprogo)
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
20 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024 (Rutan Kelas IIB Wates)
|
c. Dakwaan :
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa GEGE KAYE Alias GEGE BIN IMAM NURYANTO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa dan Saksi ILHAM SOLEKHAT yang beralamat di Dusun V Tayuban RT.05/RW.09, Kal. Tayuban, Kap. Panjatan , Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 08.00 wib di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun V Tayuban RT.05/RW.09, Kal. Tayuban, Kap. Panjatan , Kabupaten Kulonprogo Saksi ILHAM SOLEKHAT menyerahkan 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dan 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver tanpa disertai resep dokter kepada Terdakwa untuk dititipkan dengan cara meletakkan obat pil tersebut diatas tas milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dan 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver dengan cara memasukan obat pil tersebut kedalam tas warna hitam merk EIGHTY8 GEAR milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA menemui Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa. Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memliki obat pil psikotropika atau tidak dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tidak punya namun Terdakwa menyimpan 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dan 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver milik Saksi ILHAM SOLEKHAT. Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA lalu menghubungi Saksi ILHAM SOLEKHAT dan terjadi kesepakatan obat pil psikotropika miilik Saksi ILHAM SOLEKHAT yang disimpan oleh Terdakwa akan Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA minta dan akan ditukar oleh Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA setelah melakukan pemeriksaan dan menebus obat pil psikotropika miliknya. Kemudian Terdakwa mengambil 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver yang Terdakwa simpan di tas warna hitam merk EIGHTY8 GEAR milik Terdakwa dan menyerahkan obat pil tersebut kepada Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA yang selanjutnya 4 (empat) butir obat pil tersebut langsung dikonsumsi oleh Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Kulon Progo di Padukuhan V Tayuban RT.05/ RW. 09 Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo bersama dengan barang bukti 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver yang disimpan oleh Terdakwa didalam tas warna hitam merk EIGHTY8 GEAR milik Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa bukti 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dilakukan penyisihan 2 (dua) butir Pil guna dilakukan pemeriksaan laboratories. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratories terdapat hasil kesimpulan pengujian sebagaimana tercantum dalam Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.18.24.0009 yang dikeluarkan tanggal 03 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian bahwa obat/pil jenis Alprazolam Tablet 1 Mg dengan kemasan warna silver tersebut mengandung Alprazolam. Alprazolam merupakan Psikotropika Golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang, bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan serta dalam mendapatkannya Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah berupa resep dokter.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa GEGE KAYE Alias GEGE BIN IMAM NURYANTO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa dan Saksi ILHAM SOLEKHAT yang beralamat di Dusun V Tayuban RT.05/RW.09, Kal. Tayuban, Kap. Panjatan , Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 08.00 wib di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun V Tayuban RT.05/RW.09, Kal. Tayuban, Kap. Panjatan , Kabupaten Kulonprogo Saksi ILHAM SOLEKHAT menyerahkan 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dan 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver tanpa disertai resep dokter kepada Terdakwa untuk dititipkan dengan cara meletakkan obat pil tersebut diatas tas milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dan 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver dengan cara memasukan obat pil tersebut kedalam tas warna hitam merk EIGHTY8 GEAR milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA menemui Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa. Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memliki obat pil psikotropika atau tidak dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tidak punya namun Terdakwa menyimpan 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dan 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver milik Saksi ILHAM SOLEKHAT. Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA lalu menghubungi Saksi ILHAM SOLEKHAT dan terjadi kesepakatan obat pil psikotropika miilik Saksi ILHAM SOLEKHAT yang disimpan oleh Terdakwa akan Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA minta dan akan ditukar oleh Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA setelah melakukan pemeriksaan dan menebus obat pil psikotropika miliknya. Kemudian Terdakwa mengambil 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver yang Terdakwa simpan di tas warna hitam merk EIGHTY8 GEAR milik Terdakwa dan menyerahkan obat pil tersebut kepada Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA yang selanjutnya 4 (empat) butir obat pil tersebut langsung dikonsumsi oleh Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Kulon Progo di Padukuhan V Tayuban RT.05/ RW. 09 Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo bersama dengan barang bukti 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver yang disimpan oleh Terdakwa didalam tas warna hitam merk EIGHTY8 GEAR milik Terdakwa. Terdakwa diamankan bersama Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA dengan 2 (dua) butir obat/pil Jenis Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dengan keamsan/ bungkus pabrik warna hijau tosca dan 2 (Dua) buah serpihan bekas bungkus obat/pil jenis Calmlet Alprazolam 0,5 Mg.
- Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa bukti 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dilakukan penyisihan 2 (dua) butir Pil guna dilakukan pemeriksaan laboratories. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratories terdapat hasil kesimpulan pengujian sebagaimana tercantum dalam Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.18.24.0009 yang dikeluarkan tanggal 03 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian bahwa obat/pil jenis Alprazolam Tablet 1 Mg dengan kemasan warna silver tersebut mengandung Alprazolam. Alprazolam merupakan Psikotropika Golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang, bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan serta dalam mendapatkannya Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah berupa resep dokter.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menyalurkan 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver kepada Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA tersebut karena penyaluran Psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa GEGE KAYE ALS. GEGE BIN IMAM NURYANTO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa dan Saksi ILHAM SOLEKHAT yang beralamat di Dusun V Tayuban RT.05/RW.09, Kal. Tayuban, Kap. Panjatan , Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (4), yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 08.00 wib di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun V Tayuban RT.05/RW.09, Kal. Tayuban, Kap. Panjatan , Kabupaten Kulonprogo Saksi ILHAM SOLEKHAT menyerahkan 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dan 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver tanpa disertai resep dokter kepada Terdakwa untuk dititipkan dengan cara meletakkan obat pil tersebut diatas tas milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dan 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver dengan cara memasukan obat pil tersebut kedalam tas warna hitam merk EIGHTY8 GEAR milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA menemui Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa. Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memliki obat pil psikotropika atau tidak dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tidak punya namun Terdakwa menyimpan 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dan 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver milik Saksi ILHAM SOLEKHAT. Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA lalu menghubungi Saksi ILHAM SOLEKHAT dan terjadi kesepakatan obat pil psikotropika miilik Saksi ILHAM SOLEKHAT yang disimpan oleh Terdakwa akan Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA minta dan akan ditukar oleh Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA setelah melakukan pemeriksaan dan menebus obat pil psikotropika miliknya. Kemudian Terdakwa mengambil 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver yang Terdakwa simpan di tas warna hitam merk EIGHTY8 GEAR milik Terdakwa dan menyerahkan obat pil tersebut kepada Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA yang selanjutnya 4 (empat) butir obat pil tersebut langsung dikonsumsi oleh Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Kulon Progo di Padukuhan V Tayuban RT.05/ RW. 09 Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo bersama dengan barang bukti 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver yang disimpan oleh Terdakwa didalam tas warna hitam merk EIGHTY8 GEAR milik Terdakwa. Terdakwa diamankan bersama Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA dengan 2 (dua) butir obat/pil Jenis Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dengan keamsan/ bungkus pabrik warna hijau tosca dan 2 (Dua) buah serpihan bekas bungkus obat/pil jenis Calmlet Alprazolam 0,5 Mg
- Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa bukti 9 (Sembilan) butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dilakukan penyisihan 2 (dua) butir Pil guna dilakukan pemeriksaan laboratories. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratories terdapat hasil kesimpulan pengujian sebagaimana tercantum dalam Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.18.24.0009 yang dikeluarkan tanggal 03 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian bahwa obat/pil jenis Alprazolam Tablet 1 Mg dengan kemasan warna silver tersebut mengandung Alprazolam. Alprazolam merupakan Psikotropika Golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang, bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan serta dalam mendapatkannya Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah berupa resep dokter.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menyerahkan 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver kepada Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA, karena menyerahkan Psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -------------------------------------------------------------
|
Wates, 28 Juni 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
TATA HENDRATA, SH.
|
Jaksa Pratama NIP.19910620 201403 1 001
|
|