Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
153/Pid.B/2023/PN Wat | 1.Awan Prastyo Luhur, S.H., M.H. 2.Deka Fajar Pranowo,S.H. |
1.HARY PURNOMO ALIAS HARY BIN SUKIMAN 2.ANTA PURNAMA Alias KELIK Bin ATMO WIYONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Sep. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
Nomor Perkara | 153/Pid.B/2023/PN Wat | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Sep. 2023 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2741/M.4.14.3/Eoh.2/09/2023 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa I HARY PURNOMO alias HARY bin SUKIMAN bersama-sama terdakwa II ANTA PURNAMA alias KELIK bin ATMO WIYONO pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Padukuhan Sadang RT 035 RW 013 Kalurahan Tanjungharjo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa serta mengadilinya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya, “telah bertindak sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan kejahatan yaitu mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, A T A U
KEDUA Bahwa terdakwa I HARY PURNOMO alias HARY bin SUKIMAN bersama-sama terdakwa II ANTA PURNAMA alias KELIK bin ATMO WIYONO pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Padukuhan Sadang RT 035 RW 013 Kalurahan Tanjungharjo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa serta mengadilinya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya, “telah bertindak sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan kejahatan yaitu membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, A T A U KETIGA Bahwa terdakwa I HARY PURNOMO alias HARY bin SUKIMAN bersama-sama terdakwa II ANTA PURNAMA alias KELIK bin ATMO WIYONO pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Padukuhan Sadang RT 035 RW 013 Kalurahan Tanjungharjo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa serta mengadilinya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya, “telah bertindak sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan kejahatan yaitu mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |