Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2023/PN Wat 1.Awan Prastyo Luhur, S.H., M.H.
2.Deka Fajar Pranowo,S.H.
1.HARY PURNOMO ALIAS HARY BIN SUKIMAN
2.ANTA PURNAMA Alias KELIK Bin ATMO WIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2741/M.4.14.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Awan Prastyo Luhur, S.H., M.H.
2Deka Fajar Pranowo,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARY PURNOMO ALIAS HARY BIN SUKIMAN[Penahanan]
2ANTA PURNAMA Alias KELIK Bin ATMO WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YUSUFRANDIEHARY PURNOMO ALIAS HARY BIN SUKIMAN
2YUSUFRANDIEANTA PURNAMA Alias KELIK Bin ATMO WIYONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I HARY PURNOMO alias HARY bin SUKIMAN bersama-sama terdakwa II ANTA PURNAMA alias KELIK bin ATMO WIYONO pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Padukuhan Sadang RT 035 RW 013 Kalurahan Tanjungharjo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa serta mengadilinya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya, “telah bertindak sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan kejahatan yaitu mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”,

A  T  A  U

 

KEDUA

 Bahwa terdakwa I HARY PURNOMO alias HARY bin SUKIMAN bersama-sama terdakwa II ANTA PURNAMA alias KELIK bin ATMO WIYONO pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Padukuhan Sadang RT 035 RW 013 Kalurahan Tanjungharjo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa serta mengadilinya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya, “telah bertindak sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan kejahatan yaitu membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”,

A  T  A  U

KETIGA

Bahwa terdakwa I HARY PURNOMO alias HARY bin SUKIMAN bersama-sama terdakwa II ANTA PURNAMA alias KELIK bin ATMO WIYONO pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Padukuhan Sadang RT 035 RW 013 Kalurahan Tanjungharjo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa serta mengadilinya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya, “telah bertindak sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan kejahatan yaitu mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,

Pihak Dipublikasikan Ya