Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
TRI PRASETYO Alias MENTEK Bin SAPARUDIN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B424/M.4.14.2/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI PRASETYO Alias MENTEK Bin SAPARUDIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa terdakwa TRI PRASETYO Als MENTEK Bin SAPARUDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pedukuhan Sangon II Rt. 045 Rw. 013 Kalirejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa yang sudah terbiasa melakukan penambangan tanpa ijin bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR berpindah lokasi tambang kemudian pada Rabu tanggal 04 Desember 2024 menyewa tanah milik saki PONIRIN di Pedukuhan Sangon II Rt. 045 Rw. 013 Kalirejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan penambangan emas, setelah berada di lokasi Pedukuhan Sangon II Rt. 045 Rw. 013 Kalirejo Kokap terdakwa selaku penanggung jawab lapangan mulai meneruskan galian tanah yang sudah ada kemudian mulai menggali lagi dengan cara terdakwa bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR menggali dengan menggunakan perlengkapan berupa cangkul, linggis, pemecah batu/ hammer, palu, alat pahat dan blower sebagai sirkulasi angin, setelah itu material galian berupa tanah dan batuan dikumpulkan dan oleh saksi DADAN RAMDANI dimasukkan ke dalam karung berukuran 15 (lima belas) kilogram, setelah batu dan tanah terkumpul karung kemudian akan dibawa oleh saksi BASIR dan saksi IMIN untuk dibawa dan diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up warna putih Nopol B 9544 FAQ, selanjutnya hasil galian batu dan tanah tersebut kemudian akan dibawa ke rumah terdakwa yang merupakan lokasi pengolahan emas yang berada di Sangkrek Rt. 046 Rw. 012 Hargorejo Kokap Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya batuan dan tanah hasil galian oleh saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR akan dihaluskan kemudian untuk proses pemurnian emas akan dilakukan oleh terdakwa;
  • Bahwa proses pengolahan emas yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara batuan yang sudah dihancurkan dengan mesin penghalus kemudian dimasukkan ke dalam ember lalu disirkulasi dengan air, setelah itu terdakwa memasukkan kapur dan costik atau soda api, reagen pencuci emas merk Jincan dan karbon, selanjutnya didiamkan selama 3 (tiga) hari kemudian terdakwa mengambil karbonnya dan dibakar menggunakan api oksigen atau blender setelah itu baru bisa didapatkan logam emas;
  • Bahwa dalam penambangan di Pedukuhan Sangon II Rt. 045 Rw. 013 Kalirejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo tersebut terdakwa merupakan penanggung jawab lapangan, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm) berperan sebagai operator hammer pemecah batuan, kemudian saksi DADAN RAMDANI berperan memasukkan hasil galian berupa batu dan tanah ke dalam karung berukuran 15 (lima belas) kilogram, lalu saksi IMIN Bin EMAN dan saksi BASIR bertugas memikul karung berisi galian dan membawanya ke 1 (satu) unit mobil pick up warna putih Nopol B 9544 FAQ untuk dibawa ke rumah terdakwa;
  • Bahwa saksi GANIS ARYO NUGRAHA dan saksi FUAD ARVIAN (masing-masing Anggota Satreskrim Polres Kulon Progo) dan tim yang sudah mengetahui aktifitas penambangan tanpa ijin yang sudah sering dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 wib mendatangi lokasi di Pedukuhan Sangon II Rt. 045 Rw. 013 Kalirejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, setelah berada di lokasi terdakwa bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR berhasil diamankan pada saat melakukan aktifitas penambangan dan ditemukan alat-alat penambangan berupa terpal, selang air, blower, hammer pemecah batu, palu, cangkul, linggis, alat pahat batu, 6 (enam) karung berisi batuan dan tanah serta 1 (satu) unit mobil pick up warna putih Nopol B 9544 FAQ yang dipergunakan untuk mengangkut material galian, selanjutnya terdakwa mengakui penambangan dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR, sudah berlangsung selama 6 (enam) hari dimana hasil tambang batuan dan tanah akan dibawa ke rumah terdakwa yang merupakan lokasi pengolahan emas yang berasa di Sangkrek Rt. 046 Rw. 012 Hargorejo Kokap Kabupaten Kulon Progo dan baru diolah sebanyak 2 (dua) karung serta baru menghasilkan emas sebanyak 60 (enam puluh) miligram, untuk selanjutnya keuntungan dari tambang tersebut akan dibagi sama rata;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pengambilan Titik koordinat Lokasi Pertambangan tanggal 13 Desember 2025 didapatkan hasil:
  1. Dilakukan pengambilan titik koordinat pada lokasi yang merupakan tempat pengambilan tanah dan batu untuk diolah kandungan emasnya didapatkan titik koordinat: 7 derajat 50 menit 8,3 detik Lintang Selatan dan 110 derajat 03 menit 47,9 detik Bujur Timur;
  2. Bahwa didalam data base Dinas PUP-ESDM DIY tidak terdapat data izin kegiatan pertambangan di lokasi dengan titik koordinat 7 derajat 50 menit 8,3 detik Lintang Selatan dan 110 derajat 03 menit 47,9 detik Bujur Timur yang diberikan kepada perorangan maupun suatu badan hukum;
  • Bahwa terdakwa selaku penanggung jawab lapangan bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR dalam melakukan penambangan di Pedukuhan Sangon II Rt. 045 Rw. 013 Kalirejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo tersebut dilakukan tanpa surat izin dari pihak yang berwenang, baik itu izin usaha pertambangan/ IUP, izin pertambangan rakyat/ IPR atau izin usaha pertambangan khusus/ IUPK.

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa terdakwa TRI PRASETYO Als MENTEK Bin SAPARUDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pedukuhan Sangon II Rt. 045 Rw. 013 Kalirejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa yang sudah terbiasa melakukan penambangan tanpa ijin bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR berpindah lokasi tambang kemudian pada Rabu tanggal 04 Desember 2024 menyewa tanah milik saksi PONIRIN di Pedukuhan Sangon II Rt. 045 Rw. 013 Kalirejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan penambangan emas, setelah berada di lokasi Pedukuhan Sangon II Rt. 045 Rw. 013 Kalirejo Kokap terdakwa selaku penanggung jawab lapangan mulai meneruskan galian tanah yang sudah ada kemudian mulai menggali lagi dengan cara terdakwa bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR menggali dengan menggunakan perlengkapan berupa cangkul, linggis, pemecah batu/ hammer, palu, alat pahat dan blower sebagai sirkulasi angin, setelah itu material galian berupa tanah dan batuan dikumpulkan dan oleh saksi DADAN RAMDANI dimasukkan ke dalam karung berukuran 15 (lima belas) kilogram, setelah batu dan tanah terkumpul karung kemudian akan dibawa oleh saksi BASIR dan saksi IMIN untuk dibawa dan diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up warna putih Nopol B 9544 FAQ, selanjutnya hasil galian batu dan tanah tersebut kemudian akan dibawa ke rumah terdakwa yang merupakan lokasi pengolahan emas yang berada di Sangkrek Rt. 046 Rw. 012 Hargorejo Kokap Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya batuan dan tanah hasil galian oleh saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR akan dihaluskan kemudian untuk proses pemurnian emas akan dilakukan oleh terdakwa;
  • Bahwa proses pengolahan emas yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara batuan yang sudah dihancurkan dengan mesin penghalus kemudian dimasukkan ke dalam ember lalu disirkulasi dengan air, setelah itu terdakwa memasukkan kapur dan costik atau soda api, reagen pencuci emas merk Jincan dan karbon, selanjutnya didiamkan selama 3 (tiga) hari kemudian terdakwa mengambil karbonnya dan dibakar menggunakan api oksigen atau blender setelah itu baru bisa didapatkan logam emas;
  • Bahwa dalam penambangan di Pedukuhan Sangon II Rt. 045 Rw. 013 Kalirejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo tersebut terdakwa merupakan penanggung jawab lapangan, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm) berperan sebagai operator hammer pemecah batuan, kemudian saksi DADAN RAMDANI berperan memasukkan hasil galian berupa batu dan tanah ke dalam karung berukuran 15 (lima belas) kilogram, lalu saksi IMIN Bin EMAN dan saksi BASIR bertugas memikul karung berisi galian dan membawanya ke 1 (satu) unit mobil pick up warna putih Nopol B 9544 FAQ untuk dibawa ke rumah terdakwa;
  • Bahwa saksi GANIS ARYO NUGRAHA dan saksi FUAD ARVIAN (masing-masing Anggota Satreskrim Polres Kulon Progo) dan tim yang sudah mengetahui aktifitas penambangan tanpa ijin yang sudah sering dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 wib mendatangi lokasi di Pedukuhan Sangon II Rt. 045 Rw. 013 Kalirejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, setelah berada di lokasi terdakwa bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR berhasil diamankan pada saat melakukan aktifitas penambangan dan ditemukan alat-alat penambangan berupa terpal, selang air, blower, hammer pemecah batu, palu, cangkul, linggis, alat pahat batu, 6 (enam) karung berisi batuan dan tanah serta 1 (satu) unit mobil pick up warna putih Nopol B 9544 FAQ yang dipergunakan untuk mengangkut material galian, selanjutnya terdakwa mengakui penambangan dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR, sudah berlangsung selama 6 (enam) hari dimana hasil tambang batuan dan tanah akan dibawa ke rumah terdakwa yang merupakan lokasi pengolahan emas yang berasa di Sangkrek Rt. 046 Rw. 012 Hargorejo Kokap Kabupaten Kulon Progo dan baru diolah sebanyak 2 (dua) karung serta baru menghasilkan emas sebanyak 60 (enam puluh) miligram, sementara itu 6 (enam) karung berisi galian batu dan tanah belum sempat dilakukan pengolahan/ pemurnian emas namun terdakwa bersama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR sudah berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Anggota Satreskrim Polres Kulon Progo;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pengambilan Titik koordinat Lokasi Pertambangan tanggal 13 Desember 2025 didapatkan hasil:
  1. Dilakukan pengambilan titik koordinat pada lokasi yang merupakan tempat pengambilan tanah dan batu untuk diolah kandungan emasnya didapatkan titik koordinat: 7 derajat 50 menit 8,3 detik Lintang Selatan dan 110 derajat 03 menit 47,9 detik Bujur Timur;
  2. Bahwa didalam data base Dinas PUP-ESDM DIY tidak terdapat data izin kegiatan pertambangan di lokasi dengan titik koordinat 7 derajat 50 menit 8,3 detik Lintang Selatan dan 110 derajat 03 menit 47,9 detik Bujur Timur yang diberikan kepada perorangan maupun suatu badan hukum;
  • Bahwa terdakwa selaku penanggung jawab lapangan bersama-sama dengan saksi DADAN RAMDANI, saksi IMIN Bin EMAN, saksi ATANG Bin AGUS SUTIAWAN (Alm), saksi BASIR dalam melakukan penambangan di Pedukuhan Sangon II Rt. 045 Rw. 013 Kalirejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo tersebut dilakukan tanpa surat izin dari pihak yang berwenang, baik itu izin usaha pertambangan/ IUP, izin pertambangan rakyat/ IPR atau izin usaha pertambangan khusus/ IUPK.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya