Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
RENDI ARDIANSAH BIN DARYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1316/M.4.14.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2YOVERIDA LIVENNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI ARDIANSAH BIN DARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RENDI ARDIANSAH Bin DARYONO pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024, hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di SD Negeri Jatirejo di Padukuhan Botokan, Kalurahan Jatirejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa yang baru saja pulang kerja duduk di sebelah selatan Rumah Makan Kepoeh Café dekat SD Negeri Jatirejo Lendah, selanjutnya terdakwa yang mengetahui SD Negeri Jatirejo dalam keadaan sepi karena hari Minggu lalu timbul niat terdakwa untuk melakukan tindak pidana pencurian di SD tersebut karena terdakwa sedang membutuhkan untuk membeli shockbreaker sepeda motor terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib dengan berjalan kaki terdakwa menuju ke SD Negeri Jatirejo dengan membawa sebuah obeng, sesampainya di SD Negeri Jatirejo terdakwa memanjat pagar di sebelah selatan, lalu terdakwa langsung menuju ke ruang guru setelah itu terdakwa mencongkel jendela ruang guru dengan menggunakan obeng yang terdakwa bawa, selanjutnya setelah berhasil masuk ke dalam ruang guru terdakwa membuka seluruh laci meja dan terdakwa menemukan uang 1 (satu) ikat uang di laci meja utara dan 1 (satu) ikat uang di laci meja selatan, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan pihak SD Negeri Jatirejo terdakwa mengambil uang yang diikat tersebut sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selain itu terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna coklat bertuliskan Deefas Authentic, setelah itu terdakwa keluar dari ruang guru melalui jendela yang sudah dicongkel lalu pulang ke rumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa kembali menuju ke SD Negeri Jatirejo, sesampainya di SD Negeri Jatirejo terdakwa kembali memanjat pagar sekolah bagian selatan dan langsung menuju ke ruang guru dan kembali mencongkel jendela ruang guru yang sudah diperbaiki dengan obeng yang terdakwa bawa, setelah berhasil masuk terdakwa kembali membuka seluruh laci meja dan menemukan uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu tanpa seijin dan sepengetahuan pihak SD Negeri Jatirejo terdakwa mengambil uang tersebut lalu pergi meninggalkan SD Negeri Jatirejo, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 karena perbuatannya belum diketahui terdakwa kembali menuju ke SD Negeri Jatirejo, sesampainya di SD Negeri Jatirejo terdakwa kembali memanjat pagar sekolah bagian selatan dan langsung menuju ke ruang guru dan kembali mencongkel jendela ruang guru yang sudah diperbaiki dengan obeng yang terdakwa bawa, setelah berhasil masuk terdakwa kembali membuka seluruh laci meja dan menemukan uang sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu tanpa seijin pihak sekolah terdakwa mengambil uang tersebut lalu keluar meninggalkan ruang guru, pada saat akan meninggalkan ruang guru terdakwa menyadari jika ada CCTV yang mengarah ke ruang guru sehingga terdakwa dengan menggunakan bambu mengambil CCTV yang terpasang tersebut, setelah itu terdakwa meninggalkan sekolah dan membuang CCTV yang diambil di SD Negeri Jatirejo di sungai, sementara itu saksi RINI ASTUTI pihak dari SD Negeri Jatirejo yang sudah memasang CCTV dan sudah mempunyai rekaman CCTV kemudian melaporkan kejadian pencurian di SD Negeri Jatirejo yang sudah berkali-kali terjadi ke Polsek Lendah;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut SD Negeri Jatirejo mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya