Dakwaan |
----- Bahwa atas pertanyaan penyidik terhadap tersangka, tersangka HUDA SYAFI’I Alias JIMPIS Bin WARNO telah menerangkan bahwa Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana setiap orang dilarang mengoplos, memasukan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukan lainnya di wilayah daerah berupa 3 (Tiga) botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom cap orang tua dengan kadar alkohol 19,7 %, yang diketahui di jalan setapak masuk kedalam wilayah Dsn. Turip, RT 24, RW 10, Ngestiharjo, Kec. Wates, Kab. Kulon progo, kejadian tersebut berawal tersangka HUDA SYAFI’I Alias JIMPIS Bin WARNO setelah membeli 3 (Tiga) botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom cap orang tua dengan kadar alkohol 19,7 %, dengan cara COD (Cash Delivery) di Timur Jembatan Bantar, Sentolo, Kulonprogo setelah itu tersangka hendak pulang sesampainya di jalan setapak masuk kedalam wilayah Dsn. Turip, RT 24, RW 10, Ngestiharjo, Kec. Wates, Kab. Kulon progo tersangka diberhentikan oleh petugas Polsek Wates dan dipriksa oleh Saksi I dan Saksi II serta tersangka HUDA SYAFI’I Alias JIMPIS Bin WARNO setelah digledah kedapatan membawa 3 (Tiga) botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom cap orang tua dengan kadar alkohol 19,7 %,
Hal uraian tersebut di atas dikuatkan oleh saksi-saksi. --------------------------- |