Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.ARIE KUSUMAWATI, S.H. 2.VERDIANA ANGGUN MUSTIKA, SH |
DWI SUPRIYANTO alias DUWEK bin BAMBANG SUWARTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1610/M.4.14.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa DWI SUPRIYANTO Alias DUWEK Bin BAMBANG SUWARTONO, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Depan SMA N 1 Girimulyo, Grigak, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa DWI SUPRIYANTO Alias DUWEK Bin BAMBANG SUWARTONO, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Depan SMA N 1 Girimulyo, Grigak, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras”, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |