Dakwaan |
Benar pada hari Senin Tanggal 18 April 2022 sekira pukul 12.15 wib di warung angkringan yang beralamat di Dsn. Dlingo, Kal. Banyuroto, Kap. Nanggulan, Kab. Kulonprogo, pelapor mendatangi terlapor yang berada diwarung sesuai alamat tkp. Pada saat itu korban bertujuan menagih uang yang telah dipinjamkan kepada terlapor sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), dan pelapor melakukan penagihan tersebut sudah berkali-kali namun terlapor tidak membayarnya dan selalu mengulur-ulur atau mengingkarinya, dan pada saat ditagih tersebut terlapor emosi dan marah dan melakukan penganiayaan terhadap pelapor/korban dengan cara mencakar menggunakan tangannya dan melukai wajah korban dan setelah kejadian pelapor/korban melakukan pemeriksaan di Rsud Nyi Ageng Serang guna pengobatan secara medis, dan pada hari Rabu Tanggal 04 Mei 2022 sekira pukul 12.00 wib datang ke Polsek Nanggulan untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya guna penangan secara hukumnya. |