| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Wates kiranya berkenan memanggil pemohon dan saksi-saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa ibu Pemohon yang bernama NGATINEM telah meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 1992 di Padukuhan Derwolo, RT.053/RW.023, Kelurahan Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ibu Pemohon yang bernama NGATINEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|