Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUGIYANTO Als BAGONG Bin SUTRISNO (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan April 2024 bertempat di rumah saksi MINEM di Padukuhan Banyunganti Rt. 23 Rw. 08 Kalurahan Jatimulyo Kapanewon Girimulyo Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, |