Petitum |
P R I M A I R:
- Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar.
- Menyatakan bahwa Terlawan-II yang sepersetujuan dari Terlawan I dan III mempunyai hutang / pinjaman uang kepada PELAWAN sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ) dengan jaminan Tanah sawah sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 348 , Surat Ukur Nomor : 2869 tertanggal 30 Juni 1992 Luas : 1180 M2 atas nama Yuniati Tasyrikah yang terletak di Pedukuhan Sindutan B, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon Kab. Kulon Progo, Prop. D.I. Yogyakarta.
- Menyatakan secara hukum Pelawan juga berhak atas Tanah sawah sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 348 , Surat Ukur Nomor : 2869 tertanggal 30 Juni 1992 Luas : 1180 M2 atas nama Yuniati Tasyrikah yang terletak di Pedukuhan Sindutan B, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon Kab. Kulon Progo, Prop. D.I. Yogyakarta.
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Terlawan-IV dengan perantaraan Turut Terlawan yang mau melelang hak tanggungan ( tanah Obyek sengketa) dibawah harga wajar sehingga sangat merugikan Pelawan , Terlawan I, II dan III maka dikualifikasikan Perbuatan Melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa Terlawan-IV yang akan melelang tanah Obyek jaminan Hutang ( Tanah Obyek sengketa ) tanpa Melalui pengadilan dikualifikasikan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara Hukum harga Limit yang ditentukan dalam lelang tertanggal 19 Maret 2024 harus dibatalkan karena sangat merugikan Pelawan maupun Terlawan I, II dan III.
- Memerintahkan / menghukum kepada Terlawan IV dan V untuk melakukan Penilaian Ulang atas tanah Obyek Sengketa yang melibatkan Pihak Pelawan, Terlawan I,II dan III.
- Menyatakan BATAL Lelang terhadap tanah Obyek sengketa yang akan dilaksanakan tertanggal 19 Maret 2024 oleh Terlawan –IV melalui Turut Terlawan sampai adanya kepastian hukum;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta ( Uitvoesrbaar Bij Vooraad ) terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari pihak manapun;
- Menghukum kepada Terlawan I,II, III , IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum ( Ex Acquo Et Bono). |