Dakwaan |
Pada hari Jumat, tanggal 8 Maret 2024 sekira pk. 22.40 WIB, Satpol PP Kabupaten Kulon Progo melakukan operasi yustisi bidang ketertiban umum di Penginapan Lovina, Temon, Kulon Progo dengan target pasangan bukan suami/istri yang sah menurut hukum. Saat Tim melakukan pengecekan di Kamar Nomor 4 tersebut didapati Saudara PRASOJO sedang berada dalam satu kamar penginapan bersama dengan seorang perempuan yang diakuinya bukan merupakan istri yang sah bernama Saudari RIYANA. Melanggar Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (2) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. ----- |