Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.B/2025/PN Wat | 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. 2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H. |
1.RUDI SETIAWAN bin SURADI 2.ANANG PRIWAHONO bin KUMARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.B/2025/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-661/M.4.14.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa terdakwa I RUDI SETIAWAN Bin SURADI dan terdakwa II ANANG PRIWAHONO Bin KUMARI pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Masjid Al Muhtar Dekso Kalurahan Banjararum Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
----------- Bahwa terdakwa I RUDI SETIAWAN Bin SURADI dan terdakwa II ANANG PRIWAHONO Bin KUMARI pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Masjid Fatimah Jazim Menoreh SMAN 1 Kalibawang Jl. Dekso Samigaluh Banjararum, Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |