| Dakwaan |
Jumat, 28 November 2025 sekira pukul 23.55 WIB telah terjadi Tindak Pidana setiap orang dilarang menggunakan, dan/atau minum minuman beralkohol dan/atau minuman memabukan lainnya di wilayah daerah berupa 1 (satu) Botol ANGGUR KOLESOM CAP ORANGTUA kemasan 620 ml dengan kadar Alkohol 19.7 % dan 1 (satu) Botol ANGGUR KOLESOM CAP ORANGTUA kemasan 620 ml masih berisi kurang lebih 300 ml dengan kadar Alkohol 19.7 % Pada saat team patroli Sat samapata Polres kulonprogo melaksanakan patroli rutin dengan rute ke arah wilayah jalan Wates ke barat kemudian menyisir kawasan penginapan di sekitar wisata pantai glagah, dari kejauhan terlihat pemuda yang duduk di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan kemudian petugas mendatangi dikawasan Penginepan Wisata Pantai Glagah serta mengecek identitas bernama ADI DWI PRASETYO yang sedang mengkomsumsi 1 (satu) Botol ANGGUR KOLESOM CAP ORANGTUA kemasan 620 ml dengan kadar Alkohol 19.7 % dan 1 (satu) Botol ANGGUR KOLESOM CAP ORANGTUA kemasan 620 ml masih berisi kurang lebih 300 ml dengan kadar Alkohol 19.7 % kemudian kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan selanjutnya barang bukti diamankan ke Polres Kulonprogo guna dilakukan proses hukum. |