Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2024/PN Wat YOVERIDA LIVENNI, S.H. KOMANG ANANTA DHARMA alias KOMANG bin I NYOMAN GEDHUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-173/M.4.14.3/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG ANANTA DHARMA alias KOMANG bin I NYOMAN GEDHUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                            P-30

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                                                    

 

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 04/ M.4.14/Enz.2/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :     KOMANG ANANTA DHARMA ALS. KOMANG BIN I NYOMAN GEDHUR

Tempat lahir                           :     Kulon Progo

Umur / tanggal lahir                :     29 tahun / 11 September 1994

Jenis kelamin                         :     Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                   :     Indonesia

Tempat tinggal                       :     Sangkretan RT.029/RW. 14, Kal. Glagah, Dap. Temon , Kab. Kulon Progo,

A g a m a                               :     Islam

Pekerjaan                               :     Wiraswasta

Pendidikan                             :    

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

------Bahwa ia Terdakwa KOMANG ANANTA DHARMA ALS. KOMANG BIN I NYOMAN GEDHUR pada hari Sabtu, tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 23.50 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Ruko milik Terdakwa yang berada di Plaza Kuliner Glagah, kapanewon Temon, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa berawal Kamis, tanggal 30 maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Kulon Progo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Ruko milik Terdakwa yang berada di Plaza Kuliner Glagah, kapanewon Temon, Kab. Kulon Progo menyediakan, menjyimpan, menjual, minuman beralkohol tanpa memiliki IUP dan IUP MB.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 23.50 WIB Saksi Heru Triyatna dan Saksi I Gede Wiradana yangf merupakan anggota Kepolisian Resor Kulon Progo mendatangi Ruko milik Terdakwa yang berada di Plaza Kuliner Glagah, kapanewon Temon, Kab. Kulon Progo dan mengamankan barang bukti berupa  20 (dua puluh) botol minuman beralkohol jenis Kawa Kawa 600ml dengan kadar alcohol 19,8%; 12 (dua belas) botol minuman beralkohol jenis API 620ml dengan kadar alcohol    19,7%; 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah orangtua 620 ml dengan kadar alcohol 19,7%.; 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom orangtua 620 ml dengan  kadar alcohol 19,7%; 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Iceland Vodka 700 ml dengan kadar alcohol 40%; dan 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah Premium orangtua 620 ml dengan kadar alkohol 35% yang merupakan milik Terdakwa yang disimpan di dalam ruko milik Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan KOMANG ANANTA DHARMA alias KOMANG bin I NYOMAN GEDHUR  menyimpan minuman berlakohol tersebut adalah untuk mencari keuntungan dengan cara dijual secara eceran dengan rincian sebagai berikut:
  • Kawa Kawa 600ml dengan kadar alcohol 19,8%. Terdakwa beli dengan harga Rp.80.000,- (delpan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol.
  • API 620ml dengan kadar alcohol 19,7%. Terdakwa beli dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol.
  • Anggur Merah orangtua 620 ml dengan kadar alcohol 19,7%. Terdakwa beli dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual lagi dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per botol.
  • Anggur Kolesom orangtua 620 ml dengan kadar alcohol 19,7%. Terdakwa beli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual lagi dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima ribu rupiah) per botol.
  • Iceland Vodka 700 ml dengan kadar alkohol 40%.Terdakwa beli dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual lagi dengan harga Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per botol
  • Anggur Merah Premium orangtua 620 ml dengan kadar alkohol 35%. Terdakwa beli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual lagi dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botol.
  • Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol pada Peserta dan pengunjung acara Jogjakarta Herex festival 2023 Event Contest Motor. Bahwa sebelumnya TERDAKWA sudah menjual minuman beralkohol tersebut sudah sejak bulan Maret 2023 dengan cara Terdakwa mendapakan minuman beralkohol tersebut dari Distributor mobil box. lalu Terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut di Ruko Terdakwa. Bahwa Terdakwa menyediakan minuman beralkohol di ruko miliknya dengan cara pembeli yang hendak membeli minuman beralkohol datang langsung ke ruko milik Terdakwa yang berada di Plaza Kuliner Glagah, kapanewon Temon, Kab. Kulon Progo.
  • Bahwa selama berjualan minuman beralkohol TERDAKWA menyediakan dan menjual minuman tersebut kepada pembeli tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli serta Terdakwa sejak menjual minuman beralkohol di ruko milik Terdakwa yang berada di Plaza Kuliner Glagah, kapanewon Temon, Kab. Kulon Progo milik Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman berlakohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi-Kepala Instansi.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan  B dan C yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo pasal 3, Pasal 6 Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya------------------------------------------------------------------

                                                                                                      

                                                                                                        Wates, 17 Januari 2024

Penuntut Umum

 

 

Yoverida L. S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19901124 201403 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya