Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2024/PN Wat | Wahyudi | Gumri Supriyatna | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2024/PN Wat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/14/I/2024/SEK WATES | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa untuk kepentingan mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dengan alat bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna dapat menemukan tersangkanya serta untuk melakukan tindakan hukum lainnya maka perlu mengeluarkan surat perintah ini. D a s a r : 1. Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
D I P E R I N T A H K A N
K e p a d a : Nama, pangkat, Nrp dan jabatan penyidik / penyidik pembantu :
U n t u k : 1. Melakukan penyidikan Tindak Pidana serta mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab sehubungan dengan perkara Penganiayaan Ringan yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib, di sanggar senam HUSNUL BUTIK dengan alamat Jln.Brigjen Katamso Gadingan, Wates, Kulonprogo, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 02 / I/ 2024 / SPKT/ POLSEK WATES/ POLRES KULONPROGO/POLDA D.I.YOGYAKARTA, tanggal 09 Januari 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP. 2. Surat perintah ini berlaku sejak tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan selesai; 3. Melaksanakan Surat Perintah ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |