Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.ANANG SETIAWAN, S.H. 2.TATA HENDRATA, S. H. |
YUAN WIBI SATRIO Alias YUAN Bin SUMADI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2039/M.4.14.3/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa YUAN WIBI SATRIO Alias YUAN Bin SUMADI, pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 21.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa YUAN WIBI SATRIO Alias YUAN Bin SUMADI, pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 21.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |