Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama YUSMIN alias WIRYO PRATOMO yang telah meninggal dunia pada hari Sabtu  tanggal 25 Juli 1964, di Padukuhan Maesan, Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta, dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah , Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama YUSMIN alias WIRYO PRATOMO tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|