Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Wat NARLIM PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA JOGYAKARTA CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KULONPROGO CQ. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TEMON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2019
Nomor Surat No. 125/SK/K/IX/2019/PN Wat.
Pemohon
NoNama
1NARLIM
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA JOGYAKARTA CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KULONPROGO CQ. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TEMON
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

------------------------------------------------ KHUSUS ---------------------------------------------

 

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa bertindak selaku Penasehat Hukum / Kuasa Hukum PEMOHON untuk membuat, menandatangani dan mengajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Wates, melawan : ----------------------------------------

 

Pemerintah Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah ISTIMEWA JOGYAKARTA cq. Kepala Kepolisian Resor KULONPROGO CQ. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TEMON  yang beralamat di Jalan Kaliwangan, Temon Wetan, Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Jogyakarta. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON. --------------------------------------

 

Adapun duduk persoalan dan dasar hukum diajukan permohonan ini adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk NIK : 3302030502660001 dan tercatat sebagai penduduk Desa Kedungwringin, RT. 06 RW. 06, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah. ----------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa Pemohon adalah pemilik kendaraan bermotor roda empat dengan identitas sebagi berikut : ------------------------------------------------------------------------------
  • Merk                              : Izusu Elf
  • No Polisi               : R 1012 HE
  • Type                              : NHR 55
  • Jenis                              : Minibus
  • Model                            : Micro Bus
  • Tahun Pembuatan : 2000
  • Isi Silinder            : 2771 CC
  • Warna                            : Biru Silver
  • No Rangka            : MHCNIIR55EXC000629
  • No Mesin              : M990629
  • Bahan Bakar                   : Solar
  • Jumlah Sumbu       : 2 (dua)
  • Jumlah Roda                   : 4 (empat)
  • No Faktur             : 2001556 / ID.C48 / 02001556 / 2000
  • No. BPKB              : M – 13953688

 

 

 

 

  • Nama Pemilik                  : NARLIM
  • Pekerjaan             : Wiraswasta
  • Alamat                 : Kedungwringin, Rt. 06 / 06, Jatilawang, Kab. Banyumas
  1. Bahwa pada sekira hari Kamis, Tanggal 6 Juni 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, Pemohon kedatangan seorang laki laki  dirumah Pemohon, seorang yang mengaku bernama KASIM, Umur sekitar 40 Tahun, Penduduk Desa Karanglewas, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, dengan maksud hendak menyewa / meminjam mobil Zuzuki Elf No. Pol 1012 HE tersebut untuk keperluan mengantar keluarga ke Jogyakarta dan dizinkan oleh Pemohon yang kemudian Mobil diserahkan kepada KASIM berikut kunci berikut STNK nya, kemudian dibawalah mobil tersebut oleh KASIM dalam keadaan utuh -----------------------------------------
  2. Bahwa pada sekira hari Jumat, tanggal 7 Juni 2019, sekitar Pukul 06.00 WIB, KASIM bersama seorang yang belum dikenal Pemohon, yang kemudian diketahui bernama KARTONO, Umur 50 Tahun, beralamat di Desa Keleng, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, datang kembali ke rumah Pemohon , dengan maksud untuk mengembalikan unit Mobil Suzuki Elf tersebut kepada Pemohon, namun Pemohon kaget dimana mobil tersebut sudah dalam keadaan rusak, penyok bagian depannya, kaca depan hancur dan setelah Pemohon tanyakan kepada KASIM, ternyata mobil tersebut habis mengalami kecelakaan dengan menabrak sepeda motor, dengan alasan sepeda motor diperbaiki sendiri oleh pemiliknya dan mobil diperbaiki sendiri. ---------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa pada hari yang sama dan seketika penyerahan mobil tersebut dari KASIM, Pemohon langsung menghubungi bengkel perbaikan mobil untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya segala biaya yang timbul akibat kerusakan tersebut ditanggung oleh KASIM sebanyak Rp. 10.000.000,-, dan ketika itu juga mobil dibawa oleh montir bengkel tersebut untuk dilakukan perbaikan seperlunya. --------
  4. Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB datang ke rumah Pemohon seorang anggota Polsek Jatilawang yang memberitahu bahwa akan ada pertugas Polisi dari Jogyakarta akan datang karena mobil Suzuki Elf tersebut telah menabrak sepeda motor / kecelakaan dan meminta kepada Pemohon agar mobil tersebut jangan diperbaiki terlebih dahulu. -----------------------------------------------
  5. Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, Pemohon mendapat telpon dari seorang yang mengaku bernama HERI, jabatan KAPOLSEK TEMON dan mengatakan kepada Pemohon , dia akan datang ke tempat tinggal Pemohon. ------
  6. Bahwa masih pada hari yang sama sekira Pukul 19.00 WIB datanglah ke rumah Pemohon seorang yang mengaku bernama HERI seperti tadi dalam telpon, yang mengaku KAPOLSEK TEMON, tanpa menunjukan identitas dirinya. Kemudian Pemohon dimohon untuk menghadirkan KASIM dan KARTONO, dan setelah mereka berdua datang sekira pukul 22.00 WIB, Pemohon mengantarkan ke lokasi mobil itu berada yaitu dibengkel yang masih dalam wilayah tempat tinggal Pemohon. Kemudian pada saat itu juga mobil suzuki elf milik Pemohon langsung dibawah oleh Pak HERI dengan anggotanya tanpa diberikan secarik kertas apapun kepada Pemohon, sedangkan mereka / Pak HERI Cs mengatakan bahw Pemohon, KASIM dan KARTONO supaya datang dan menghadap ke Kantor POLSEK TEMON pada Hari Minggu, tanggal 9 Juni 2019. ---------------------------------------------------------

 

 

 

 

  1. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2019, Pemohon, KASIM dengan didampingin Kepala Desanya, KARTONO dengan didampingi Kepala Desanya serta Sdr. SUBAGYO, Spd. (anggota DPRD Kabupaten Banyumas) berangkat bersama menuju Kantor POLSEK TEMON. Dan sesampai di Kantor POLSEK TEMON mereka berlima (KASIM dengan didampingin Kepala Desanya, KARTONO dengan didampingi Kepala Desanya serta Sdr. SUBAGYO, Spd. (anggota DPRD Kabupaten Banyumas)) disuruh masuk ke dalam ruang kerja Pak HERI / KAPOLSEK TEMON, namun Pemohon selaku Pemilik mobil supaya menunggu diluar ruangan seorang diri. Sehingga Pemohon tidak mengetahui pembicaraan apa mereka berlima dengan Pak HERI / KAPOLSEK TEMON tersebut. Kemudian setelah mereka selesai melakukan pembicaraan, Pemohon diajak ke rumah korban pengendara sepeda motor yang beralamat di Purworejo dan Kutoarjo, setelah selesai berkunjung ke rumah korban (meninggal dunia), Pemohon pulang begitu saja tanpa ada menerima tanda terima penyitaan mobil milik Pemohon dari POLSEK TEMON. ------
  2. Bahwa sejak tanggal 9 juni 2019, sampai dengan permohonan ini diajukan tidak ada kabar dan pemberitahuan akan keberadaan atau berita acara penyitaan mobil milik Pemohon dari POLSEK TEMON / Termohon. -----------------------------------------
  3. Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujug atau tidak berwujug untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. -------------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa dalam hukum acara pidana , tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga untuk melakukan kejatahan atau hasil kejahatan , harus ada surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan, memperlihatkan atau menunjukan tanda pengenal , memperlihatkan benda yang akan disita, Penyitaan dan memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan kepala desa dan dua orang saksi, membuat berita acara penyitaan, meenyampaikan turunan berita acara penyitaan , wajib melaprkan tindakan penyitaan kepada ketua oengadilan negeri setempat guna mendapatkan persetujuan. ----------------------------------------
  5. Bahwa tata cara mengenai penyitaan sudah secara jelas diatur dalam ketentuan Pasal 128, Pasal 129 dan Pasal 130 KUHAP. ---------------------------------------------
  6. Bahwa Temohon / Kapolsek Temon mengambil mobil milik Pemohon adalah di Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, sehingga telah melakukan tindakan di luar wilayah hukum kekuasannya dapat dilakukan oleh sendiri dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP, harus lebih dulu ada surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri setempat, sehingga karena mobil diambil di Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, maka masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto. ----------------------------------------------------------------------------------
  7. Bahwa pada saat Termohon mengambil mobil milik Pemohon sama sekali tidak menunjukan identitas dan surat ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Purwokerto, sehingga tindakan Termohon tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 33, 38, 128, 129 dan 130 KUHAP, oleh karenanya tindakan tersbut tidak dibenarkan menurut hukum sehingga masuk dalam “malpraktik” atau tindakan sewenang wenang dari Termohon. ---------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas maka sudilah kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Wates untuk memanggil para pihak untuk hadir dalam persidangan dan selanjutnya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini dalam menjatuhkan putusan / penetapan yang amarnya sebagai berikut : ---------------------

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan untuk  seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukumnya bahwa tindakan Termohon berupa Penyitaan / Pengambilan Barang Bergerak berupa Mobil milik Pemohon sebagaimana identitas tersebut diatas pada tanggal 7 Juni 2019 adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga harus dinyatakan tidak sah. -------------------------------------------
  3. Menyatakan hukumnya bahwa tindakan penyidik yang dilakukan Termohon terhadap barang milik Pemohon adalah batal demi hukum karena telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130 / PUU – XII / 2015
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan barang milik Pemohon berupa mobil sebagaimana identitas tersebut diatas demi hukum. ---------
  5. Biaya Perkara menurut hukum. -------------------------------------------------------------

-------------------------------------- atau -----------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Wates berpendapat lain mohon putusan / penetapan yang seadil-adilnya. --------------------------------------------------------------------------------

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon Pra Peradilan,

 

 

 

DJOKO SUSANTO, SH.

Pihak Dipublikasikan Ya