Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Wat 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
KURNIAWAN bin SUKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1999/M.4.14.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN bin SUKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa KURNIAWAN Bin SUKUR, pada hari Sabtu Tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi SARI LUMIYANTI yang beralamat di Pad. Panggang RT.056/RW.026, kal. Bumirejo, Kap. Lendah, Kab. Kulon Progo, Kab. Kulon Progo, atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa KURNIAWAN Bin SUKUR, pada hari Sabtu Tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di rumah saksi SARI LUMIYANTI yang beralamat di Pad. Panggang RT.056/RW.026, kal. Bumirejo, Kap. Lendah, Kab. Kulon Progo, Kab. Kulon Progo, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa KURNIAWAN Bin SUKUR, pada hari Sabtu Tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di rumah saksi SARI LUMIYANTI yang beralamat di Pad. Panggang RT.056/RW.026, kal. Bumirejo, Kap. Lendah, Kab. Kulon Progo, Kab. Kulon Progo, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, 

Pihak Dipublikasikan Ya