Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SUYATINAH telah meninggal dunia pada Rabu tanggal 04 Januari 1989 di Padukuhan Pendem, RT.- RW.-, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUYATINAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|