Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama KLIYEM telah meninggal dunia Pada Rabu tanggal 25 April 1984 di Padukuhan Geden, RT.047 RW.000, Kalurahan/Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan jompo;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama KLIYEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|