Dakwaan |
Bahwa terdakwa RENDI ARDIANSAH bin DARYONO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di SD Negeri 1 Lendah dengan alamat Padukuhan Kutan RT 001. Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo atau setidaknya- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” |