Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.DIAN YUNITA, S.H.
2.AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
ISMAIL ANDRIOKVA alias ANDRI bin PARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1782/M.4.14.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN YUNITA, S.H.
2AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL ANDRIOKVA alias ANDRI bin PARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ISMAIL ANDRIOKVA Als ANDRI Bin PARDI pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bandung Rt.027 Rw. 009 Kelurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ISMAIL ANDRIOKVA Als ANDRI Bin PARDI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di rumah Saksi ANDI KURNIAWAN yang beralamat di Dusun Penjalin Rt.009 Rw. 003, Kelurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras

Pihak Dipublikasikan Ya