Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2018/PN Wat 1.Sujan
2.Sukinah
3.Tumirah alias Tumi Rahayu
4.Hadi Saryono
5.Surajiman
6.Sukirin
7.Puji Waluyo
1.Direktur Utama PT Angkasa Pura I Persero Pusat Cq. Project Manager Proyek Persiapan Pembangunan Bandar Udara International Yogyakarta
2.Kepala Kantor Wilayah Bandan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah IstimewaYogyakarta
3.Direktur Utama Kantor JasaPenilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak dan Partners KJPP MBPRU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2018/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 22 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sujan
2Sukinah
3Tumirah alias Tumi Rahayu
4Hadi Saryono
5Surajiman
6Sukirin
7Puji Waluyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Baskoro, S.H. DkkSujan
2Wahyu Baskoro, S.H. DkkSukinah
3Wahyu Baskoro, S.H. DkkTumirah alias Tumi Rahayu
4Wahyu Baskoro, S.H. DkkHadi Saryono
5Wahyu Baskoro, S.H. DkkSurajiman
6Wahyu Baskoro, S.H. DkkSukirin
7Wahyu Baskoro, S.H. DkkPuji Waluyo
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT Angkasa Pura I Persero Pusat Cq. Project Manager Proyek Persiapan Pembangunan Bandar Udara International Yogyakarta
2Kepala Kantor Wilayah Bandan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah IstimewaYogyakarta
3Direktur Utama Kantor JasaPenilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak dan Partners KJPP MBPRU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.210.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat II dan Tergugat III bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian atas tanah yang dimiliki oleh Para Penggugat sebesar Rp. 3.210.000.000,- (Tiga milyar dua ratus sepuluh juta rupiah)
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara bersama sama membayar ganti kerugiaan immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhadap siapapun yang lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Wates terhadap barang milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

           

Subsidair :

“Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak