Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 22 Mar. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2018/PN Wat |
Tanggal Surat |
Kamis, 22 Mar. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Sujan | 2 | Sukinah | 3 | Tumirah alias Tumi Rahayu | 4 | Hadi Saryono | 5 | Surajiman | 6 | Sukirin | 7 | Puji Waluyo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wahyu Baskoro, S.H. Dkk | Sujan | 2 | Wahyu Baskoro, S.H. Dkk | Sukinah | 3 | Wahyu Baskoro, S.H. Dkk | Tumirah alias Tumi Rahayu | 4 | Wahyu Baskoro, S.H. Dkk | Hadi Saryono | 5 | Wahyu Baskoro, S.H. Dkk | Surajiman | 6 | Wahyu Baskoro, S.H. Dkk | Sukirin | 7 | Wahyu Baskoro, S.H. Dkk | Puji Waluyo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Direktur Utama PT Angkasa Pura I Persero Pusat Cq. Project Manager Proyek Persiapan Pembangunan Bandar Udara International Yogyakarta | 2 | Kepala Kantor Wilayah Bandan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah IstimewaYogyakarta | 3 | Direktur Utama Kantor JasaPenilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak dan Partners KJPP MBPRU |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
4.210.000.000,00 |
Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat II dan Tergugat III bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian atas tanah yang dimiliki oleh Para Penggugat sebesar Rp. 3.210.000.000,- (Tiga milyar dua ratus sepuluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara bersama sama membayar ganti kerugiaan immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhadap siapapun yang lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Wates terhadap barang milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
“Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |