Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk.: PDM- 28 /M.4.14/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
RASMAN Bin ROHMANI
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjarnegara
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 tahun / 01 Juli 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Kromong Rt. 004 Rw. 003 Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
TERDAKWA II
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
IMAM WALUYO Bin ROHMANI
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjarnegara
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 tahun / 14 November 1986
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ktp: Dsn Gamping Lor Rt. 007 Rw. 013 Ds Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Kulon Progo atau/
Domisili: Dusun Winong Jenggul Rt. 3 Rw. 4 Winong Bawang Banjarnegara.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ktp: Buruh Harian Lepas
|
B. PENAHANAN PARA TERDAKWA:
Oleh Penyidik
|
:
|
25 Januari 2025 s/d 13 Februari 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
14 Februari 2025 s/d 25 Maret 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
11 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025 di Rutan Kelas IIB Wates
|
C. DAKWAAN :
----------- Bahwa terdakwa I RASMAN Bin ROHMANI bersama-sama dengan terdakwa II IMAM WALUYO Bin ROHMANI, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januar 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di depan rumah saksi AGUS RAHARJA di Pad. Sanggrahan Rt. 100 Rw. 091 Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari Banjarnegara ke arah pantai Depok Bantul dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil box Suzuki Carry Nopol R 9232 AM warna putih yang sudah biasa dipergunakan untuk mengangkut sepeda motor hasil curian, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib pada saat terdakwa I dan terdakwa II melintas di wilayah Banjarharjo Kalibawang terdakwa I dan terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol AB 5655 VP yang sedang diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang, setelah itu terdakwa II menghentikan mobil karena melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi lalu terdakwa I bertugas turun dari mobil lalu terdakwa I berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol AB 5655 VP tersebut, setelah itu terdakwa I tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AGUS RAHARJA, terdakwa I mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menuntun sepeda motor yang tidak dalam kondisi terkunci mendekati mobil, selanjutnya terdakwa II turun dari mobil membantu membuka pintu belakang mobil setelah itu para terdakwa memasukkan sepeda motor ke dalam mobil dengan cara terdakwa I mendorong dari bawah sementara terdakwa II mengangkat dari atas mobil setelah sepeda motor berhasil masuk ke dalam mobil, terdakwa I dan terdakwa II kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah saksi TURIMAN di Langensari Kota Banjar dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol AB 5655 VP tersebut kepada saksi TURIMAN;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut saksi AGUS RAHARJA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Wates, 12 Maret 2025
Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH.
Jaksa Pratama Nip. 19850314 200812 1 001
|
|