Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Wates 1.Pariyanti
2.Supriyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pariyanti
2Supriyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 253.054.472,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 253.054.472 (Dua ratus lima puluh tiga juta lima puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan rincian sebesar Rp 215.000.000 (Dua ratus lima belas juta rupiah) sebagai pokok; Rp 31.591.035 (Tiga puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu tiga puluh lima rupiah) sebagai bunga pinjaman; dan Denda atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp 6.463.437 (Enam juta empat ratus enam puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 03636/Desa Tawangsari dengan luas tanah 100m2 atas nama Supriyanto terletak di Blok Menggungan, Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara             : Jalan Desa – Pekarangan Ibu Supariyah

Timur                        : Tanah Kapling kosong – Rumah Bapak Syahrozi

Selatan                    : Pekarangan dan Rumah Bapak Tejo

Barat             : Tanah Kapling Kosong – Masjid

Serta agunan berupa Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 05974/ Desa Giripeni dengan luas tanah 212m2 atas nama Supriyanto terletak di Pedukuhan Dobangsan, Desa Giripeni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut,

Utara             : Sawah Bapak Wolo

Timur                        : Jalan Desa dan Parit

Selatan                    : Sawah Bapak Tejo

Barat             : Sawah Bapak Giyo

Untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak