Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk.: PDM- 01/M.4.14/Eoh.2/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
RUSLI Bin IBRAHIM
|
Tempat lahir
|
:
|
Ogan Komering Ulu
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 tahun / 15 Agustus 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Cimalencer Rt. 002 Rw. 004 Desa Tanjungwangi Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung Jawa Barat /
Domisili: Kampung Wates Kecamatan Pengalengan Kabupaten Bandung Jawa Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
B. PENAHANAN TERDAKWA:
Oleh Penyidik
|
:
|
08 November 2024 s/d 27 November 20024 di Rutan Polres Kulon Progo
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
28 November 2024 s/d 06 Januari 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
06 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025 di Rutan Kelas IIB Wates
|
C. DAKWAAN :
----------- Bahwa terdakwa RUSLI Bin IBRAHIM bersama-sama dengan saksi INDRA Bin SADU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 15.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di SD Negeri Pleret Lor Pedukuhan VI Ngaglik Kidul Rt. 23 Rw. 12 Kalurahan Pleret Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 08.00 wib terdakwa dan saksi INDRA Bin SADU yang sudah terbiasa melakukan tindak pidana pencurian di beberapa sekolah merencanakan untuk mengambil barang di sekolah yang ada di wilayah Panjatan Kulon Progo, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib terdakwa bersama-sama dengan saksi INDRA Bin SADU berboncengan mengendarai sepeda motor Honda PCX merah Nopol D 3731 ZFQ keliling di wilayah Panjatan lalu berhasil menemukan lokasi SD Negeri Pleret Lor yang sudah dalam kondisi sepi, setelah itu terdakwa dan saksi INDRA Bin SADU masuk ke halaman sekolah lalu saksi INDRA Bin SADU masuk ke dalam ruangan komputer dengan cara merusak pintu dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan, sementara itu terdakwa bertugas berjaga-jaga di depan ruang komputer. Setelah saksi INDRA Bin SADU berhasil masuk ke dalam ruang komputer lalu saksi INDRA Bin SADU menuju ke lemari kayu yang tidak dikunci, setelah itu tanpa seijin dan sepengetahuan pihak SD Negeri Pleret Lor saksi INDRA Bin SADU mengambil 2 (dua) unit proyektor Epson EB-E500 warna putih, dan 1 (satu) unit proyektor Epson EB-S200 warna hitam putih beserta kelengkapannya, selanjutnya setelah berhasil mengambil 3 (tiga) unit proyektor tersebut saksi INDRA Bin SADU keluar ruang komputer dan menyerahkan 2 (dua) unit proyektor Epson EB-E500 warna putih, dan 1 (satu) unit proyektor Epson EB-S200 warna hitam putih tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa memasukkannya ke dalam tas punggung yang sudah dipersiapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa dan saksi INDRA Bin SADU pulang ke kontrakan di daerah Temon Kulon Progo;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut SD Negeri Pleret Lor mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 19.850.000,- (sembilan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Wates, 14 Januari 2025
Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH.
Jaksa Pratama Nip. 19850314 200812 1 001
|
|