Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat I (Muhammad Masruhi) dan Tergugat II (Hery Mardiyanto)telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil & kerugian imateriil keseluruhan kepada Penggugat sebesar Rp 2.396.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- KERUGIAN MATERIL, sebesar Rp396.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh enam juta rupiah) yaitu antara lain :
- Biaya administrasi yang telah dibayarkan kepada Para Tergugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bunga rata-rata bunga bank sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya sejak uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Para Tergugat hingga gugatan ini diajukan 24 bulan dengan rincian sebagai berikut :
2% x Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) = Rp4.000.000,- (empat juta rupiah)
Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) x 24 bulan = Rp96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah)
- Biaya untuk operasional pengurusan perkara pidana maupun perdata yang harus dikeluarkan oleh Penggugat dalam perkara ini sebesar (Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- KERUGIAN IMMATERIL, yang diderita oleh Penggugat, yang mengalami kerugian atas tidak dibayarkannya kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat, yang atas uang tersebut dapat digunakan untuk modal proyek pengadaan alat Kesehatan di RS JIH Purwokerto Oleh karenanya, Sebagai akibat perbuatan Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian immateril yang tidak terbilang besarnya, yang apabila dinilai dengan uang, maka besarnya adalah Rp2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
- Meletakkan sita jaminan (coservatoir beslag) yang kemudian akan menjadi sita eksekusi terhadap segenap dan seluruh aset milik Para Tergugat, berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak, terdaftar atas nama nama Tergugat I (Muhammad Masruhi) dan Tergugat II (Hery Mardiyanto), berwujud, serta dapat diidentifikasikan sebagai aset/harta milik Para Tergugat;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan terhadap segenap dan seluruh aset milik Para Tergugat, berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak, terdaftar atas nama nama Tergugat I (Muhammad Masruhi) dan Tergugat II (Hery Mardiyanto), berwujud, serta dapat diidentifikasikan sebagai aset/harta milik Para Tergugat. Jika perlu dengan bantuan Aparat Negara serta dijual secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya dibebankan Para Tergugat, dan uang hasil penjualan lelang tersebut diberikan untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari yang harus dibayar para tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |