Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
3.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
SUGENG MAULANA SAYID alias SUGENG alias MAUL bin JOKO PURNOMOO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5264/M.4.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
3Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG MAULANA SAYID alias SUGENG alias MAUL bin JOKO PURNOMOO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa terdakwa Sugeng Maulana Sayid alias Sugeng alias Maul bin Joko Purnomo pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk tahun 2025 bertempat di peternakan kambing ‘’Loka Jaya Farm’’ yang beralamat di Gamol, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September  2025 sekira pukul 11.00  wib,  terdakwa dihubungi oleh saksi Risky Agung Prasetyo alias Risky bin (alm) Suprayitno (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui whatsaapp dengan maksud meminta tolong untuk dicarikan  obat/pil putih dengan simbol Y  sebanyak 50 (lima puluh) butir yang kemudian dikemas dalam 5 (lima) plastik klip warna bening masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir, dengan keseluruhan harga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian pembayaran tersebut diterima oleh terdakwa melalui transfer aplikasi DANA milik terdakwa;

 

Bahwa kemudian terdakwa membeli obat pil/Y dari Sdr. RISKI (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara bertemu di wilayah Jengkelingan, Kelurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman sejumlah 100 (seratus) butir dengan harga Rp 250.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

 

Bahwa kemudian setelah memiliki stok obat/pil dengan simbol Y  tersebut kemudian  terdakwa membuat kesepakatan dengan saksi Risky Agung Prasetyo untuk bertemu sekira pukul 18.30 di peternakan kambing ‘’Loka Jaya Farm’’ yang beralamat di Gamol, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman dan setelah selesai  melakukan transaksi obat sebagaimana tersebut di atas kemudian keduanya meninggalkan lokasi tersebut;

 

Bahwa kemudian pihak Satresnarkoba Polres Kulon Progo yaitu saksi Maryono dan saksi Joko Wiratno yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran obat terlarang kemudian melakukan penelusuran dan  kemudian berhasil mengamankan saksi Risky Agung Prasetyo pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 02.00 wib di kandang kambing peternakan Loka Jaya Farm yang beralamat di Gamol, Balecatur, Gamping, Sleman yang mana pada saat itu saksi sedang beristirahat kemudian dilakukan interogasi dan diperoleh informasi jika saksi Risky Agung Prasetyo tersebut pernah membeli obat/pil dengan symbol Y dari terdakwa Sugeng Maulana Sayid alias Sugeng alias Maul Bin Joko Purnomo, dan atas dasar informasi inilah kemudian saksi pihak Satresnarkoba Polres Kulon Progo kembali melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 03.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Grubug, Rt 025/Rw 009, Kelurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo dan dengan disaksikan oleh saksi Sumadi selaku Ketua RW kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dengan kemasan 6 (enam)  plastic klip warna bening dengan rincian 5 (lima) plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastic klip berisi 4 (empat) butir yang disimpan menjadi satu di dalam plastic klip kselanjutnya  oleh terdakwa disimpan di dalam box plastic warna bening dengan tutup warna biru kombinasi kuning;

 

Bahwa kemudian setelah dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap terdakwa kemudian petugas atas dasar informasi yang diperoleh dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Grubug, Rt 025/Rw 009, Kelurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, dan kemudian ditemukan obat/pil warna putih dengan symbol Y di pojok kamar dengan jumlah 16.000 (enam belas ribu) butir  dengan rincian berupa kemasan 16 (enam belas) toples plastic warna putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir dan dibungkus dengan tas warna biru yang kemudian diakui terdakwa merupakan barang titipan dari sdr RISKI (DPO) ;

Bahwa berdasarkan laporan Pengujian  Nomor LHU.105.K.05.17.25.0061 tanggal 19 September 2025  yang ditandatangani oleh  Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim pengujian terhadap 2 (dua)  butir obat/pil warna putih dengan simbol Y yang disita dari Sugeng Maulana Sayid alias Sugeng alias Maul bin Joko Purnomo, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;  

Bahwa terdakwa saat ini bekerja di toko roti dan selama ini  tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;

Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;

Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

---- Bahwa terdakwa Sugeng Maulana Sayid alias Sugeng alias Maul bin Joko Purnomo pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Grubug, Rt 025/Rw 009, Kelurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat kerasyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September  2025 sekira pukul 11.00  wib,  terdakwa dihubungi oleh saksi Risky Agung Prasetyo alias Risky bin (alm) Suprayitno (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui whatsaapp dengan maksud meminta tolong untuk dicarikan  obat/pil putih dengan simbol Y  sebanyak 50 (lima puluh) butir yang kemudian dikemas dalam 5 (lima) plastik klip warna bening masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir, dengan keseluruhan harga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian pembayaran tersebut diterima oleh terdakwa melalui transfer aplikasi DANA milik terdakwa;

 

Bahwa kemudian terdakwa membeli obat pil/Y dari Sdr. RISKI (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara bertemu di wilayah Jengkelingan, Kelurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman sejumlah 100 (seratus) butir dengan harga Rp 250.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;

 

Bahwa kemudian setelah memiliki stok obat/pil dengan simbol Y tersebut kemudian  terdakwa membuat kesepakatan dengan saksi Risky Agung Prasetyo untuk bertemu sekira pukul 18.30 di peternakan kambing ‘’Loka Jaya Farm’’ yang beralamat di Gamol, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman dan setelah selesai  melakukan transaksi obat/pil sebagaiamna tersebut di atas, kemudian keduanya meninggalkan lokasi tersebut;

 

Bahwa kemudian pihak Satresnarkoba Polres Kulon Progo yaitu saksi Maryono, S.Sos dan saksi Joko Wiratno yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran obat terlarang kemudian melakukan penelusuran dan  kemudian berhasil mengamankan saksi Risky Agung Prasetyo pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 02.00 wib di kandang kambing peternakan Loka Jaya Farm yang beralamat di Gamol, Balecatur, Gamping, Sleman yang mana pada saat itu saksi sedang beristirahat kemudian dilakukan interogasi dan diperoleh informasi jika saksi Risky Agung Prasetyo tersebut pernah membeli obat/pil dengan symbol Y dari terdakwa, dan atas dasar informasi inilah kemudian saksi dari pihak Satresnarkoba Polres Kulon Progo kembali melakukan penelusuran hingga kemudian berhasil mengamankan terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 03.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Grubug, Rt 025/Rw 009, Kelurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo dan dengan disaksikan oleh Sumadi selaku Ketua RW kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dengan kemasan 6 (enam)  plastic klip warna bening dengan rincian 5 (lima) plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastic klip berisi 4 (empat) butir yang disimpan menjadi satu di dalam plastic klip kselanjutnya  oleh terdakwa disimpan di dalam box plastic warna bening dengan tutup warna biru kombinasi kuning;

 

Bahwa kemudian setelah dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap terdakwa kemudian petugas atas dasar informasi dari terdakwa lalu kembali melakukan penggeledahan pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB dan kemudian ditemukan obat/pil warna putih dengan symbol Y di pojok kamar dengan jumlah 16.000 (enam belas ribu) butir  dengan rincian kemasan 16 (enam belas) toples plastic warna putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir dan dibungkus dengan tas warna biru yang kemudian diakui terdakwa merupakan barang titipan dari sdr RISKI (DPO) ;

Bahwa berdasarkan laporan Pengujian  Nomor LHU.105.K.05.17.25.0061 tanggal 19 September 2025  yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim pengujian terhadap 2 (dua)  butir obat/pil warna putih dengan simbol Y yang disita dari Sugeng Maulana Sayid alias Sugeng alias Maul bin Joko Purnomo, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam gol obat keras yang masuk golongan Obat-obatan tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka BPOM RI No. 12 tahun 2025);

Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya