Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama NGADIYEM meninggal dunia pada hari 30 Agustus 1998 di Nepi Pedukuhan VII, RT.027 RW.013, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama NGADIYEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|