Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa FAJAR BURHANUDIN Bin ACHMAD BASUKI pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Toko Alfamart Pengasih yang beralamat di Padukuhan Pengasih Rt.02/Rw.01, Kal. Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, |