Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama TAYEM telah meninggal dunia pada Rabu tanggal 04 April 1984 di Padukuhan Grindang, RT.-/RW.-, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TAYEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|