| Dakwaan |
|
`
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. Rek. Perk: PDM-56/M.4.14/Eku.2/12/2025
- Identitas Terdakwa:
|
Nama Lengkap
|
:
|
NUR HIDAYAT Bin BAMBANG LUKITO;
|
|
Tempatlahir
|
:
|
Lampung;
|
|
Umur/tanggallahir
|
:
|
33 Tahun / tanggal 22 Oktober 1992;
|
|
JenisKelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
TempatTinggal
|
:
|
Dk. Sentaan 3, RT.002/RW.006, Kel/Des. Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo;
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penahanan:
|
Penyidik Polri
|
:
|
Sejak tanggal 20 Oktober 2025 s/d tanggal 08 November 2025 di Rutan Polres Kulon Progo;
|
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 09 November 2025 s/d tanggal 18 Desember 2025 di Rutan Polres Kulon Progo;
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d tanggal 22 Desember 2025 di Rutan kelas II.b Wates;
|
c. Isi Dakwaan:
------Bahwa Ia terdakwa NUR HIDAYAT Bin BAMBANG LUKITO pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Simpang tiga Traffic Light Bandara) Jalan Raya Purworejo-Wates, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, mengemudikan kendaraan dengan cara atau kondisi membahayakan, yang bisa mengakibatkan kematian, adapun kejadiannya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju kearah Kabupaten Purworejo untuk mengantarkan pesanan makanan berapa kue lupis dengan mengendarai 1 (satu) unit Minibus Daihatsu Sigra Nopol AA 1763 CL dari arah timur menuju kearah barat (Wates-Purworejo) dengan kecepatan kurang lebih 100 Km/Jam bersama dengan saksi RISQIA ERMANINGTYAS dan MUHAMMAD GAVIN NUR RISQI yang duduk di samping kiri terdakwa, kemudian sekitar pukul 13.15 wib pada saat melintasi di Simpang tiga Traffic Light Bandara) Jalan Raya Purworejo-Wates, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, pada saat traffic light berwarna merah Terdakwa yang sedang mengendarai Minibus Daihatsu Sigra Nopol AA 1763 CL dengan kecepatan kurang lebih 100 km/jam sengaja menerobos lampu traffic light karena pada saat itu terdakwa terburu-buru untuk mengantarkan pesanan, pada saat yang bersamaan dari arah selatan karena traffic light berwarna hijau melaju 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol W 4035 EH yang dikendarai sdri. R. NURUL AZIMATUS SAKINAH, karena jarak yang sudah terlalu dekat Terdakwa tidak sempat mengerem maupun menghindar sehingga Minibus Daihatsu Sigra Nopol AA 1763 CL yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak sepeda motor Sdri. R. NURUL AZIMATUS SAKINAH;
- Bahwa kondisi jalan saat terjadi kecelakaan jalan lurus dari timur ke barat, ber aspal kering, dengan lebar jalan sekitar 16 (enam belas) meter terbagi 2 (dua) jalur, marka jalan YBJ (Yellow Box Junction), pandangan terbuka, cuaca siang hari cerah, kondisi jalan pada saat itu ramai;
- Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Sdri. R. NURUL AZIMATUS SAKINAH meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Wates dan sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: 445/1026/RS/VIII/2025 tanggal 30 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. RAIHAN HANANTO selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Wates yang melakukan pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan:
- Tim medis telah melakukan pmeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates Yogyakarta kepada pasien berjenis kelamina perempuan berumur dua puluh Sembilan tahun pada hari sabtu tanggal dua belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima pukul tiga belas Waktu Indonesia Barat hingga hari sabtu tanggal dua belas bulan juli tahun dua ribu dua puluh lima pukul empat belas lebih Sembilan belas menit Waktu Indonesia Barat.
- Pada pemeriksaan tanda-tanda vital didapatkan:
- Kesadaran: tidak normal.
- Tekanan darah: tidak normal.
- Frekuensi denyut nadi: tidak normal.
- Frekuensi pernapasan: tidak normal.
- Saturasi oksigen: tidak normal.
- Suhu: normal.
- Terdapat tanda kekerasan yang baru terjadi (kurang dari dua hari dari saat pemeriksaan).
- Pada pemeriksaan korban perempuan berumur dua puluh Sembilan tahun ini terdapat patah tulang terbuka pada pergelangan kaki kanan, teraba derik tulang pada leher bagian belakang, luka memar pada leher bagian belakang, luka terbuka pada dahi, luka lecet geser pada dada kanan dan perut akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut telah mengakibatkan/mendatangkan bahaya maut pada korban.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-----------------------------------------------------
Atau
Kedua:
------Bahwa Ia terdakwa NUR HIDAYAT Bin BAMBANG LUKITO pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Simpang tiga Traffic Light Bandara) Jalan Raya Purworejo-Wates, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, adapun kejadiannya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju kearah Kabupaten Purworejo untuk mengantarkan pesanan makanan berapa kue lupis dengan mengendarai 1 (satu) unit Minibus Daihatsu Sigra Nopol AA 1763 CL dari arah timur menuju kearah barat (Wates-Purworejo) dengan kecepatan kurang lebih 100 Km/Jam bersama dengan saksi RISQIA ERMANINGTYAS dan MUHAMMAD GAVIN NUR RISQI yang duduk di samping kiri terdakwa, kemudian sekitar pukul 13.15 wib pada saat melintasi di Simpang tiga Traffic Light Bandara) Jalan Raya Purworejo-Wates, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, pada saat traffic light berwarna merah Terdakwa yang sedang mengendarai Minibus Daihatsu Sigra Nopol AA 1763 CL dengan kecepatan kurang lebih 100 km/jam menerobos lampu traffic light karena pada saat itu terdakwa terburu-buru untuk mengantarkan pesanan dan kurang berkonsentrasi dalam mengemudi karena anak terdakwa rewel, pada saat yang bersamaan dari arah selatan karena traffic light berwarna hijau melaju 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol W 4035 EH yang dikendarai sdri. R. NURUL AZIMATUS SAKINAH, karena jarak yang sudah terlalu dekat Terdakwa tidak sempat mengerem maupun menghindar sehingga Minibus Daihatsu Sigra Nopol AA 1763 CL yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak sepeda motor Sdri. R. NURUL AZIMATUS SAKINAH;
- Bahwa kondisi jalan saat terjadi kecelakaan jalan lurus dari timur ke barat, ber aspal kering, dengan lebar jalan sekitar 16 (enam belas) meter terbagi 2 (dua) jalur, marka jalan YBJ (Yellow Box Junction), pandangan terbuka, cuaca siang hari cerah, kondisi jalan pada saat itu ramai;
- Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Sdri. R. NURUL AZIMATUS SAKINAH meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Wates dan sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: 445/1026/RS/VIII/2025 tanggal 30 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. RAIHAN HANANTO selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Wates yang melakukan pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan:
- Tim medis telah melakukan pmeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates Yogyakarta kepada pasien berjenis kelamina perempuan berumur dua puluh Sembilan tahun pada hari sabtu tanggal dua belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima pukul tiga belas Waktu Indonesia Barat hingga hari sabtu tanggal dua belas bulan juli tahun dua ribu dua puluh lima pukul empat belas lebih Sembilan belas menit Waktu Indonesia Barat.
- Pada pemeriksaan tanda-tanda vital didapatkan:
- Kesadaran: tidak normal.
- Tekanan darah: tidak normal.
- Frekuensi denyut nadi: tidak normal.
- Frekuensi pernapasan: tidak normal.
- Saturasi oksigen: tidak normal.
- Suhu: normal.
- Terdapat tanda kekerasan yang baru terjadi (kurang dari dua hari dari saat pemeriksaan).
- Pada pemeriksaan korban perempuan berumur dua puluh Sembilan tahun ini terdapat patah tulang terbuka pada pergelangan kaki kanan, teraba derik tulang pada leher bagian belakang, luka memar pada leher bagian belakang, luka terbuka pada dahi, luka lecet geser pada dada kanan dan perut akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut telah mengakibatkan/mendatangkan bahaya maut pada korban.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-----------------------------------------------------
Kulon Progo, 4 Desember 2025
Penuntut Umum
Adin Nugroho Pananggalih, SH.
Jaksa Pratama
|