Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama RONO DIKROMO telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 1986 di Padukuhan Kaligayam, RT.006 RW.002, Kalurahan Kulur, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit biasa/tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama RONO DIKROMO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|