Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
2.EVI NURUL HIDAYATI,S.H.
ALANDO SETA FIRMANSYAH alias ALANDO bin NAWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1871/M.4.14.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
2EVI NURUL HIDAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALANDO SETA FIRMANSYAH alias ALANDO bin NAWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa ALANDO SETA FIRMANSYAH als ALANDO bin NAWADI pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Code Dk. Sragan Rt 003 Rw 000, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,

KEDUA :

Bahwa terdakwa ALANDO SETA FIRMANSYAH als ALANDO bin NAWADI pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Code Dk. Sragan Rt 003 Rw 000, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1),

Pihak Dipublikasikan Ya