Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama AMAT SULBI telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 17 November 1973 di Pedukuhan Cekelan, RT.011 RW.004, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama AMAT SULBI tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|