Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2025/PN Wat 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2.Tata Hendrata, S. H.
SIGIT ADI VIYANTO Bin SUGIYARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1035/M.4.14.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2Tata Hendrata, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT ADI VIYANTO Bin SUGIYARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa SIGIT ADI VIYANTO BIN SUGIYARTO sekira pertengahan bulan Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di daerah Magelang, Jawa Tengah  (dari Artos Magelang ke arah selatan sebelum traffic light Blondo) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa bersama-sama dengan saksi ROHMAD alias BAGONG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) memesan 1 (satu) unit dump truck kepada saksi HADI MUHAMAD IMRON selaku makelar (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan harga yang murah dan tidak lengkap administrasinya  dengan tujuan akan di oplos dengan truk lain untuk dijual lagi. Selanjutnya saksi HADI MUHAMAD IMRON mendapat informasi melalui whatsapp dari seseorang bernama VANI KURNIAWAN (dalam Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan 1(satu) unit truk dump merek Hino, type WU342R-HKMTJD3 M/T, jenis MB Barang, Model Dump Truk, tahun 2019, warna hijau, Noka MJEC1JG43K5187623, Nosin W04DTRR77063, bahan bakar solar, nomor registrasi B 9522 KYY tanpa dilengkapi dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) seharga Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). Selanjutnya saksi HADI MUHAMMAD IMRON memberitahu melalui whatsapp kepada Terdakwa dan saksi ROHMAD alias BAGONG mengenai kendaraan yang dijual tersebut. Selanjutnya disepakati adanya pertemuan sekira pertengahan bulan Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB di daerah Magelang, Jawa Tengah yang dihadiri oleh Terdakwa selaku pemodal turut serta bersama-sama dengan saksi ROHMAD alias BAGONG selaku orang yang melakukan transaksi, saksi HADI MUHAMAD IMRON selaku perantara/makelar, dan VANI KURNIAWAN selaku penjual yang membawa dump truck ketempat jual beli tersebut. Dalam pertemuan jual beli tersebut terjadi kesepakatan bahwa  harga dump truck sebesar Rp 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah). Bahwa kelengkapan dump truk yang Terdakwa terima hanya berupa unit truk, kunci kontak, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu uji berkala kendaraan bermotor dan pada saat itu Terdakwa tidak menanyakan asal usul truk, namun Terdakwa menyadari bahwa dump truk tersebut dimungkinkan sebagai hasil kejahatan dan mengabaikan hal tersebut karena Terdakwa tetap membeli dengan tujuan untuk mendapatkan dump truk dengan harga dibawah pasar sehingga dapat di oplos dengan identitas truk lain. Hal ini dilakukan karena Terdakwa dan saksi ROHMAD alias BAGONG sudah mempersiapkan nomor rangka,nomor mesin, dan BPKB baru untuk dump truk tersebut yang dibeli sebelumnya di daerah Semarang, Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan Terdakwa karena berniat menjual dump truk untuk mendapatkan keuntungan. Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi ROHMAD alias BAGONG membawa dump truk tersebut ke sebuah kontrakan yang mereka sewa di daerah Wujil, Bergas, Semarang, Jawa Tengah tidak jauh dari rumah saksi ROHMAD alias BAGONG, serta memanggil tukang bengkel untuk melakukan pengoplosan yakni dengan cara mengganti nomor rangka yang semula MJEC1JG43K5187623 menjadi MHFC1JU43D5074230 dan nomor mesin yang semula W04DTRR77063 menjadi W04DRJ74677, selain itu juga di lengkapi dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sehingga terhadap dump truk tersebut berubah identitasnya. Selanjutnya terdakwa dan saksi ROHMAD alias BAGONG sepakat untuk menjual  dump truk tersebut seharga Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya, pada tanggal 02 Februari 2025 Petugas dari Satreskrim Polres Kulonprogo menerima laporan polisi dari saksi EKO PRIYANTO terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan Tersangka CAHYONO atas satu unit dump truk merek Hino milik Saksi EKO PRIYANTO dengan bukti surat keterangan dari Bank BPD DIY atas pinjaman hutang dengan BPKB kendaraan tersebut. Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, dump truk tersebut diketahui berada dalam penguasaan saksi ROHMAD alias BAGONG di garasi miliknya yang beralamat di Wujil, Bergas, Semarang, Jawa Tengah. Menindaklanjuti hal tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 15.30 wib Petugas dari Satreskrim Polres Kulonprogo dan saksi EKO PRIYANTO melakukan penyamaran akan membeli dump truk tersebut dari saksi ROHMAD alias BAGONG. Sesampainya dilokasi ditemukan satu unit dump truk yang dimaksud terparkir di garasi rumah saksi ROHMAD alias BAGONG. Kemudian saksi EKO PRIYANTO berpura-pura mencoba dump truk dan Petugas dari Satreskrim Polres Kulonprogo segera mengamankan dump truk tersebut karena dikhawatirkan terjadi perlawanan dari saksi ROHMAD alias BAGONG. Selanjutnya dilakukan penangkapan kepada saksi ROHMAD alias BAGONG  dan barang bukti  berupa 1 (satu) unit truk dump merk Hino, dengan kabin warna hijau, bak warna abu-abu-abu, nomor rangka MHFC1JU43D5074230, nosin W04DRJ74677 berikut 2 pasang plat nomor yang ada di dalam kabin dengan nomor polisi B 9522 KYY dan AA 1634 ZD, 1 (satu) buah blok mesin truk hino dengan nomor W04DTRR77063, 1 (satu) buah potongan nomor rangka truk hino dengan nomor MJEC1JG43K5187623, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama pemilik PT KIRANA GRAHA BUANA, alamat Taman Harapan Baru Blk A12 03 RT 07/26, Pejuang, Bekasi atas kendaraan dengan nomor registrasi B 9522 KYY, merk Hino, type WU342R-HKMTJD3 M/T, jenis mobil barang/beban, model light truck dump, tahun pembuatan 2019, isi silinder 4009 cc, nomor rangka MJEC1JG43K5187623, nomor mesin W04DTRR77063, warna hijau, bahan bakar solar, dan 1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan nomor kendaraan B 9522 KYY dibawa ke Kantor Polres Kulonprogo untuk diproses secara hukum dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada tanggal 06 Maret 2025 di daerah Mertoyudan, Magelang, Provinsi Jawa Tengah.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ROHMAD alias BAGONG , dan saksi HADI MUHAMAD IMRON, maka saksi EKO PRIYANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) .

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

   
Pihak Dipublikasikan Ya