Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Wat 1.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
HARTATI RAHAYU, S.Pd., M.Pd. alias YAYUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-301/M.4.14.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTATI RAHAYU, S.Pd., M.Pd. alias YAYUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-------Bahwa terdakwa HARTATI RAHAYU, S.Pd., M.Pd Als YAYUK pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti masih masuk bulan September 2023, bertempat di Dusun Karang Tengah Lor RT.012/RW.006, Kelurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan September 2023, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Juli 2023 saat saksi UNTUNG SUGIANTORO, SIP bertemu dengan saksi RUBIMAN dan menawarkan untuk masuk menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK), saksi UNTUNG SUGIANTORO mengatakan kepada saksi RUBIMAN jika mempunyai seorang teman bernama SLAMET SUTIYANA (DPO) yang bisa membantu saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK);
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan September 2023, pendaftaran anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dibuka, selanjutnya saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA mendaftarkan diri dan mengumpulkan persyaratan yang ditentukan di Landasan Udara Adisucipto Yogyakarta, pada saat proses saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA mendaftar, saksi RUBIMAN mendatangi saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk meminta bantuan agar saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dapat diterima sebagai anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan persyaratan menggunakan sejumlah uang dan dari kesimpulan pertemuan tersebut saksi RUBIMAN mengatakan kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO jika memiliki uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kemudian saksi UNTUNG SUGIANTORO meminta waktu untuk menghubungi/menyampaikan hal tersebut kepada SLAMET SUTIYANA (DPO), kemudian selang beberapa hari saksi UNTUNG SUGIANTORO mendatangi saksi RUBIMAN dan mengatakan jika sanggup dan bisa membantu memasukkan saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA sebagai anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan persyaratan menggunakan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2023 terdakwa bertemu dengan SLAMET SUTIYANA (DPO) dirumah sdr. PARTIJA yang beralamat di Jl. Imogiri Barat, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, untuk keperluan bisnis logam mulia, pada saat itu terdakwa dan SLAMET SUTIYANA (DPO) sepakat untuk berpura-pura kepada keluarga saksi RUBIMAN seolah-olah terdakwa dan SLAMET SUTIYANA (DPO) bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) selanjutnya bertukar nomor handphone;
  • Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2023 saksi UNTUNG SUGIANTORO mempertemukan saksi RUBIMAN dan Sdri. SUTINI dengan SLAMET SUTIYANA (DPO) dirumah saksi UNTUNG SUGIANTORO yang beralamat di Dusun Karang Tengah Lor RT.012/RW.006, Kelurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, pada saat pertemuan tersebut SLAMET SUTIYANA mengatakan bahwa memiliki saudara berpangkat Jendral Bintang Dua yang bertugas di Lanud Halim Perdana Kusuma yang bisa membantu saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA masuk sebagai anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dan untuk biaya perbantuannya sampai dengan lulus berkisar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  • Bahwa sekitar bulan Oktober 2023 terdakwa bertemu dengan saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA, saksi UNTUNG SUGIANTORO dan SLAMET SUTIYANA di Masjid Aqsa yang beralamat di Gamping, Sleman, pada saat menunggu kedatangan saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dan saksi UNTUNG SUGIANTORO, SLAMET SUTIYANA (DPO) mengatakan kepada terdakwa:
  • SLAMET SUTIYANA: “Bu, Nanti jenengan seolah-olah jadi tim panitia daerah seleksi penerimaan TNI jalur perwira sebagai pemandu dan pengarahnya, dan sebagai utusan dari panitia daerah”
  • Terdakwa: “iya pak, Nanti teknisnya bagaimana pak”
  • SLAMET SUTIYANA: “Nanti jenengan meminta uang dan menyiapkan alasan kalau uang itu akan digunakan untuk berbagai hal keperluan administrasi untuk mendukung keberhasilannya saat menjalani tes penerimaan anggota TNI itu, kalau dapat uang dari ANDI, nanti diterima bu kita bagi, nanti uang itu bisa untuk investasi di logam mulia”

agar saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA seolah-olah percaya terdakwa bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK), kemudian pada pertemuan tersebut terdakwa dikenalkan kepada saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA oleh SLAMET SUTIYANA (DPO) jika terdakwa inilah yang akan membantu/mengurus saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA lolos anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan mengatakan:

  • SLAMET SUTIYANA: “Mas Andi ini bu Yayuk temen saya yang mau mengupayakan kamu untuk masuk jadi anggota TNI, Ikut aturan dan prosedur bu yayuk saja”
  • Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA: “nggeh siap pak”

Kemudian terdakwa meminta saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA uang sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan mengatakan:

  • Terdakwa: “Mas Andi iki aku jaluk atm karo buku tabungan, sekalian pin atm e, mergo iki ketentuan panitia”
  • Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA: “nggeh siap bu, nanti saya siapkan dulu dan saya serahkan”

Mendengar kata-kata terdakwa dan SLAMET SUTIYANA yang meyakinkan kemudian saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA percaya dan tergerak hatinya dan menyerahkan/ mempercayakan sepenuhnya kepada terdakwa agar saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA bisa diterima sebagai anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK);

  • Bahwa terdakwa beberapa kali meminta sejumlah uang kepada saksi RUBIMAN dan saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA melalui saksi RUBIMAN dengan dalih untuk memperlancar saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA lolos sebagai anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Oktober 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan kepada terdakwa berupa buku rekening dan ATM yang berisi saldo/uang sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan uang tunai cash sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan dalih digunakan untuk pelatihan computer dan pelatihan fisik;
  • Pada tanggal 25 Oktober 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara cash kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa untuk keperluan agar dapat lolos tes sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 08 November 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara cash kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa untuk keperluan agar dapat lolos tes sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  • Pada tanggal 17 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara cash kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa untuk keperluan agar dapat lolos tes sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
  • Pada tanggal 16 Desember 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa secara transfer untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Pada tanggal 21 Desember 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa secara transfer untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 25 Desember 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa secara transfer untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Pada tanggal 26 Desember 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa secara transfer untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 27 Desember 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa secara transfer untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 29 Desember 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa secara transfer untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa beberapa kali meminta sejumlah uang kepada saksi RUBIMAN dan melalui saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dengan dalih untuk memperlancar saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA lolos sebagai anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 22 Oktober 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 30 Oktober 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 12 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 13 Oktober 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 19 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Pada tanggal 20 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Pada tanggal 22 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Pada tanggal 23 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 24 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 25 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 26 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Sekitar bulan November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang kepada terdakwa berupa buku rekening dan ATM yang berisi saldo/uang sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan uang tunai cash sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan dalih digunakan untuk pelatihan computer dan pelatihan fisik;
  • Pada tanggal 30 Oktober 2023 terdakwa meminta uang sebesarbeberapa kali terdakwa meminta uang kepada saksi RUBIMAN melalui saksi UNTUNG SUGIANTORO sejumlah Rp. 75.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan saksi UNTUNG SUGIANTORO secara cash kepada terdakwa;
  • Pada waktu, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi tahun 2023 beberapa kali terdakwa kembali meminta uang kepada saksi RUBIMAN melalui saksi UNTUNG SUGIANTORO sejumlah Rp. 18.800.000,- (enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan saksi UNTUNG SUGIANTORO secara transfer kepada terdakwa;
  • Pada waktu, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi tahun 2023 beberapa kali terdakwa kembali meminta uang kepada saksi RUBIMAN sejumlah Rp. 26.300.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan saksi RUBIMAN secara transfer kepada terdakwa;
  • Bahwa setelah menjalani 5 (lima) kali tahapa tes saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dinyatakan lolos, akan tetapi pada saat tahapan pantokir daerah saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dinyatakan tidak lolos ke tahap pusat, kemudian saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menghubungi terdakwa, saksi UNTUNG SUGIANTORO, SLAMET SUTIYANA dan hanya mengatakan sedang diusahakan sampai dengan saat perkara ini dilaporkan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RUBIMAN mengalami kerugian ±Rp. 142.100.000,- (seratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa HARTATI RAHAYU, S.Pd., M.Pd Als YAYUK pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti masih masuk bulan September 2023, bertempat di Dusun Karang Tengah Lor RT.012/RW.006, Kelurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan September 2023, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Juli 2023 saat saksi UNTUNG SUGIANTORO, SIP bertemu dengan saksi RUBIMAN dan menawarkan untuk masuk menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK), saksi UNTUNG SUGIANTORO mengatakan kepada saksi RUBIMAN jika mempunyai seorang teman bernama SLAMET SUTIYANA (DPO) yang bisa membantu saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK);
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan September 2023, pendaftaran anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dibuka, selanjutnya saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA mendaftarkan diri dan mengumpulkan persyaratan yang ditentukan di Landasan Udara Adisucipto Yogyakarta, pada saat proses saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA mendaftar, saksi RUBIMAN mendatangi saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk meminta bantuan agar saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dapat diterima sebagai anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan persyaratan menggunakan sejumlah uang dan dari kesimpulan pertemuan tersebut saksi RUBIMAN mengatakan kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO jika memiliki uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kemudian saksi UNTUNG SUGIANTORO meminta waktu untuk menghubungi/menyampaikan hal tersebut kepada SLAMET SUTIYANA (DPO), kemudian selang beberapa hari saksi UNTUNG SUGIANTORO mendatangi saksi RUBIMAN dan mengatakan jika sanggup dan bisa membantu memasukkan saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA sebagai anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan persyaratan menggunakan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2023 terdakwa bertemu dengan SLAMET SUTIYANA (DPO) dirumah sdr. PARTIJA yang beralamat di Jl. Imogiri Barat, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, untuk keperluan bisnis logam mulia, pada saat itu terdakwa dan SLAMET SUTIYANA (DPO) sepakat untuk berpura-pura kepada keluarga saksi RUBIMAN seolah-olah terdakwa dan SLAMET SUTIYANA (DPO) bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) selanjutnya bertukar nomor handphone;
  • Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2023 saksi UNTUNG SUGIANTORO mempertemukan saksi RUBIMAN dan Sdri. SUTINI dengan SLAMET SUTIYANA (DPO) dirumah saksi UNTUNG SUGIANTORO yang beralamat di Dusun Karang Tengah Lor RT.012/RW.006, Kelurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, pada saat pertemuan tersebut SLAMET SUTIYANA mengatakan bahwa memiliki saudara berpangkat Jendral Bintang Dua yang bertugas di Lanud Halim Perdana Kusuma yang bisa membantu saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA masuk sebagai anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dan untuk biaya perbantuannya sampai dengan lulus berkisar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  • Bahwa sekitar bulan Oktober 2023 terdakwa bertemu dengan saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA, saksi UNTUNG SUGIANTORO dan SLAMET SUTIYANA di Masjid Aqsa yang beralamat di Gamping, Sleman, pada saat menunggu kedatangan saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dan saksi UNTUNG SUGIANTORO, SLAMET SUTIYANA (DPO) dan terdakwa membuat kesepakatan kembali untuk melakukan tipu muslihat kepada saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA seolah-olah terdakwa bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK), kemudian pada pertemuan tersebut terdakwa dikenalkan kepada saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA oleh SLAMET SUTIYANA (DPO) dengan mengatakan jika terdakwa inilah yang akan membantu/mengurus saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA lolos anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK);
  • Bahwa terdakwa beberapa kali meminta sejumlah uang kepada saksi RUBIMAN dan saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA melalui saksi RUBIMAN dengan dalih untuk memperlancar saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA lolos sebagai anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Oktober 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan kepada terdakwa berupa buku rekening dan ATM yang berisi saldo/uang sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan uang tunai cash sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan dalih digunakan untuk pelatihan computer dan pelatihan fisik;
  • Pada tanggal 25 Oktober 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara cash kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa untuk keperluan agar dapat lolos tes sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 08 November 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara cash kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa untuk keperluan agar dapat lolos tes sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  • Pada tanggal 17 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara cash kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa untuk keperluan agar dapat lolos tes sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
  • Pada tanggal 16 Desember 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa secara transfer untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Pada tanggal 21 Desember 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa secara transfer untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 25 Desember 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa secara transfer untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Pada tanggal 26 Desember 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa secara transfer untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 27 Desember 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa secara transfer untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 29 Desember 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer kepada saksi UNTUNG SUGIANTORO untuk diserahkan kepada terdakwa secara transfer untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa beberapa kali meminta sejumlah uang kepada saksi RUBIMAN dan melalui saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dengan dalih untuk memperlancar saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA lolos sebagai anggota TNI (tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 22 Oktober 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 30 Oktober 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 12 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 13 Oktober 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 19 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Pada tanggal 20 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Pada tanggal 22 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Pada tanggal 23 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 24 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 25 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 26 November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang secara transfer melalui rekening saksi RUBIMAN kepada terdakwa untuk keperluan dan urusan agar dapat lolos setiap kali tes sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Sekitar bulan November 2023 saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan uang kepada terdakwa berupa buku rekening dan ATM yang berisi saldo/uang sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan uang tunai cash sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan dalih digunakan untuk pelatihan computer dan pelatihan fisik;
  • Pada tanggal 30 Oktober 2023 terdakwa meminta uang sebesarbeberapa kali terdakwa meminta uang kepada saksi RUBIMAN melalui saksi UNTUNG SUGIANTORO sejumlah Rp. 75.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan saksi UNTUNG SUGIANTORO secara cash kepada terdakwa;
  • Pada waktu, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi tahun 2023 beberapa kali terdakwa kembali meminta uang kepada saksi RUBIMAN melalui saksi UNTUNG SUGIANTORO sejumlah Rp. 18.800.000,- (enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan saksi UNTUNG SUGIANTORO secara transfer kepada terdakwa;
  • Pada waktu, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi tahun 2023 beberapa kali terdakwa kembali meminta uang kepada saksi RUBIMAN sejumlah Rp. 26.300.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan saksi RUBIMAN secara transfer kepada terdakwa;
  • Bahwa setelah menjalani 5 (lima) kali tahapa tes saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dinyatakan lolos, akan tetapi pada saat tahapan pantokir daerah saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dinyatakan tidak lolos ke tahap pusat, kemudian saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menghubungi terdakwa, saksi UNTUNG SUGIANTORO, SLAMET SUTIYANA dan hanya mengatakan sedang diusahakan sampai dengan saat perkara ini dilaporkan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RUBIMAN mengalami kerugian ±Rp. 142.100.000,- (seratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya