Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2024/PN Wat | 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H. 2.EVI NURUL HIDAYATI,S.H. |
SUGIYONO alias BODONG bin KISMO UTOMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1463/M.4.14.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa SUGIYONO alias BODONG bin KISMO UTOMO pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Pringinan Padukuhan III RT 013 RW 005, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, ATAU KEDUA Bahwa terdakwa SUGIYONO alias BODONG bin KISMO UTOMO pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Pringinan Padukuhan III RT 013 RW 005, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |