Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANDI SUPRIYADI BIN PANANI pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 15.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2012, bertempat di Pasar Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengambil sesuatu barang berupa 109 potong baju, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Sumariyem Mangun Suyitno, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak karena pada waktu mengambil tidak ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yang sah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna perak dengan No. Pol. AB 2076 PN dengan membawa karung plastik, satu buah ban dalam sepeda ontel warna hitam dan membawa taplak meja warna hijau, menuju ke arah Pasar Sentolo Kabupaten Kulon Progo. Sampai di Pasar Sentolo terdakwa langsung menuju kios saksi korban Sumariyem Mangun Suyitno yang kebetulan sudah tutup. Kemudian terdakwa membuka paksa almari yang dipergunakan untuk menyimpan dagangan berupa baju, dengan cara menarik kunci gembok bagian atas dan bawah. Selanjutnya terdakwa membuka taplak kemudian memasukkan baju-baju yang diambil dari almari, setelah penuh selanjutnya terdakwa mengikat taplak tersebut kemudian dibawa dimana terdakwa memarkir sepeda motor ditaruh di bagian depan. Kemudian terdakwa mengambil kantong plastik kemudian kembali ke kios lagi memasukkan baju lagi ke dalam kantong plastik tersebut, selanjutnya dibawa ke tempat sepeda motor dinaikkan ke atas motor bagian belakang diikat dengan ban sepeda onthel. Perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Sugiyanti, kemudian saksi Sugiyati bilang pada suaminya saksi Damin. Saksi Damin kemudian mendekati terdakwa sambil berkata ?Mandek sek mas, jenengan ki mencurigakan? (berhenti dulu mas kamu itu mencurigakan). Terdakwa menjawab ?ngopo kowe ki narik-narik barangku, aku ki arep nyetori klambi nggone Mbak Sum? (kenapa kamu itu menarik narik barangku, saya itu mau menyetori pakaian tempatnya mbak Sum). Kemudian terdakwa masuk ke dalam pasar Sentolo sambil berteriak-teriak memanggil Mbak Sum, sedangkan saksi Damin mengambil kunci kontak yang tertancap di motor terdakwa, sedang saksi Sugiyati mencatat Plat Nomor sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa. Tidak lama kemudian terdakwa datang dan merebut kunci kontak yang dibawa oleh saksi Damin kemudian pergi meninggalkan Pasar Sentolo sambil membawa baju yang dibungkus dengan taplak, sedangkan baju yang dimasukkan dalam karung Plastik ditinggal begitu saja di Pasar Sentolo. Baju hasil kejahatan yang berhasil diambil oleh terdakwa telah dijual diberbagai pasar dengan hasil total penjualan Rp. 320.000,- dan uangnya masih sisa Rp. 91.000,- sedangkan yang lainnya sudah dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Sumariyem mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah rupiah)
Perbuatan terdakwa ANDI SUPRIYADI BIN PANANI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |