Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Wat 1.Veronica Dwi Lestari Utaminingsih, SH.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
ALIF SETIAWAN BIN MARGONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-763/M.4.14.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Veronica Dwi Lestari Utaminingsih, SH.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF SETIAWAN BIN MARGONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ALIF SETIAWAN Bin MARGONO bersama-sama dengan Saksi DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO Bin SUGITO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Sdr. ABDUL ROJAK, dan Sdr. KUSDIYANTO (keduanya dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Padukuhan Jombokan, RT. 038/RW. 019, Kalurahan Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) menghubungi terdakwa melalui telefon dan meminta terdakwa untuk mendatangi rumah saksi DESTARIA (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yang beralamat di Padukuhan Wojo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan mengajak terdakwa untuk mencari sasaran motor.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.15 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi DESTARIA, selanjutnya terdakwa ALIF, saksi DESTARIA dan Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) bersama-sama pergi menjemput Sdr. KUSDIYANTO (DPO) yang rumahnya beralamat di daerah Kabupaten Kulon Progo dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, dimana saksi DESTARIA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 Nopol AB 3685 XY, sedangkan terdakwa ALIF dan Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol AB 6229 OK.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa ALIF, saksi DESTARIA, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) sampai di wilayah Padukuhan Jombokan, Kalurahan Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo tepatnya di depan sebuah rumah kemudian Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) menyuruh untuk berhenti setelah melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC milik saksi RIYADI yang terparkir di teras rumah saksi RIYADI yang dikelilingi tembok setinggi 50cm, kemudian Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) langsung turun dari sepeda motor dan menuju teras rumah saksi RIYADI kemudian menyalakan mesin 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC sementara terdakwa ALIF, saksi DESTARIA dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) mengawasi Sdr. ABDUL ROJAK (DPO).
  • Bahwa setelah Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) berhasil menyalakan mesin motor selanjutnya Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC milik saksi RIYADI tersebut dan pergi bersama dengan terdakwa ALIF, saksi DESTARIA dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) menuju wilayah Kokap untuk kembali mengambil sepeda motor merk Honda Astrea yang terparkir didepan rumah di wilayah Kokap.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ALIF, saksi DESTARIA, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) kembali ke rumah saksi DESTARIA yang beralamat di Padukuhan Wojo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan menyimpan motor yang telah terdakwa ambil di rumah saksi DESTARIA kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa sepeda motor yang sebelumnya diambil oleh terdakwa ALIF bersama-sama dengan saksi DESTARIA, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) tersebut telah dibeli oleh Sdr. HERU.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) memberikan uang hasil penjualan sepeda motor merek Honda tipe Astrea sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Pada saat itu Sdr. HERU juga memberi uang kepada saksi DESTARIA sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun oleh Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) diminta sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga saksi DESTARIA hanya menerima pembagian hasil sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor merek Honda Tipe Astrea tersebut untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa ALIF bersama-sama dengan saksi DESTARIA, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC milik saksi RIYADI tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi RIYADI selaku pemilik motor.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ALIF bersama-sama dengan saksi DESTARIA, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) tersebut mengakibatkan kerugian materiil bagi saksi RIYADI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa ALIF SETIAWAN Bin MARGONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ALIF SETIAWAN Bin MARGONO pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO Bin SUGITO yang beralamat di Padukuhan Wojo, RT. 005/RW. -, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “barangsiapa menarik keuntungan dari hasil barang sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) menghubungi terdakwa melalui telefon dan meminta terdakwa untuk mendatangi rumah saksi DESTARIA (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yang beralamat di Padukuhan Wojo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan mengajak terdakwa untuk mencari sasaran motor.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.15 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi DESTARIA, selanjutnya terdakwa ALIF, saksi DESTARIA dan Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) bersama-sama pergi menjemput Sdr. KUSDIYANTO (DPO) yang rumahnya beralamat di daerah Kabupaten Kulon Progo dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, dimana saksi DESTARIA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 Nopol AB 3685 XY, sedangkan terdakwa ALIF dan Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol AB 6229 OK.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa ALIF, saksi DESTARIA, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) sampai di wilayah Padukuhan Jombokan, Kalurahan Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo tepatnya di depan sebuah rumah kemudian Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) menyuruh untuk berhenti setelah melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC milik saksi RIYADI yang terparkir di teras rumah saksi RIYADI yang dikelilingi tembok setinggi 50cm, kemudian Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) langsung turun dari sepeda motor dan menuju teras rumah saksi RIYADI kemudian menyalakan mesin 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC sementara terdakwa ALIF, saksi DESTARIA dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) mengawasi Sdr. ABDUL ROJAK (DPO).
  • Bahwa setelah Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) berhasil menyalakan mesin motor selanjutnya Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe Astrea C 100 Nopol AB 4455 FC milik saksi RIYADI tersebut dan pergi bersama dengan terdakwa ALIF, saksi DESTARIA dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) menuju wilayah Kokap untuk kembali mengambil sepeda motor merk Honda Astrea yang terparkir didepan rumah di wilayah Kokap.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ALIF, saksi DESTARIA, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) kembali ke rumah saksi DESTARIA yang beralamat di Padukuhan Wojo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan menyimpan motor yang telah terdakwa ambil di rumah saksi DESTARIA kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa sepeda motor yang sebelumnya diambil oleh terdakwa ALIF bersama-sama dengan saksi DESTARIA, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) tersebut telah dibeli oleh Sdr. HERU.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) memberikan uang hasil penjualan sepeda motor merek Honda tipe Astrea sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Pada saat itu Sdr. HERU juga memberi uang kepada saksi DESTARIA sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun oleh Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) diminta sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga saksi DESTARIA hanya menerima pembagian hasil sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor merek Honda Tipe Astrea tersebut untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa seharusnya secara patut bisa menduga bahwa uang sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) kepada terdakwa ALIF merupakan sesuatu yang diperoleh dari hasil kejahatan.

---------- Perbuatan terdakwa ALIF SETIAWAN Bin MARGONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 2 KUHPidana. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya