Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Wat 1.SIFRA WINANDITA, S.H
2.DIAN YUNITA, S.H.
ALDI WAHYU LINGGAR JATI alias CODHOT Bin SUPRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1846/M.4.14.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SIFRA WINANDITA, S.H
2DIAN YUNITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI WAHYU LINGGAR JATI alias CODHOT Bin SUPRIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ALDI WAHYU LINGGAR JATI Alias CODHOT Bin SUPRIYONO, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Beji, RT 003/RW 016, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ALDI WAHYU LINGGAR JATI Alias CODHOT Bin SUPRIYONO, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di depan Toko Menoreh Mart yang beralamat di Jalan Nanggulan Mendut tepatnya di Padukuhan Klangon, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”,

Pihak Dipublikasikan Ya