Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.DIAN YUNITA, SH
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
FIKHI FEBRIANTO Alias PIKEK Bin HADI SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1523/M.4.14.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN YUNITA, SH
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKHI FEBRIANTO Alias PIKEK Bin HADI SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Didik Nurcahya Yuniarta, S.H.FIKHI FEBRIANTO Alias PIKEK Bin HADI SUGITO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa FIKHI FEBRIANTO Als PIKEK Bin HADI SUGITO pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Jembatan yang beralamat di Dusun Bulusari Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, mengingat ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa FIKHI FEBRIANTO Als PIKEK Bin HADI SUGITO pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Dusun Bulusari Rt.005 Rw. – Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, mengingat ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras

Pihak Dipublikasikan Ya