Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Wat 1.Sarjono
2.Wahiran ALS Trisno Maryoto
3.Samidi
1.Hj. Sumarni
2.Muhammad Heri
3.Amzani
4.Imronah
5.Achmad Supriyatno
6.Endang Nurhayati
7.Djundarijah
8.Siti Sabarniyati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat 31/Pdt.G/2025/PN Wat
Penggugat
NoNama
1Sarjono
2Wahiran ALS Trisno Maryoto
3Samidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saryanta, SHSarjono
2Saryanta, SHWahiran ALS Trisno Maryoto
3Saryanta, SHSamidi
Tergugat
NoNama
1Hj. Sumarni
2Muhammad Heri
3Amzani
4Imronah
5Achmad Supriyatno
6Endang Nurhayati
7Djundarijah
8Siti Sabarniyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
19. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KULON PROGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum, Para Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum jual beli atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00857/Donomulyo, Surat Ukur No. 26/Donomulyo/1999, tanggal 26-04-1999, seluas 2990 M2 tercatat atas nama Hadiyah, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara     =  tanah pak Wahiran

Timur     =  Jalan desa

Selatan   =  tanah pak Samidi

Barat     =  tanah bu Sutinah

 

  1. Menyatakan sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00857/Donomulyo, Surat Ukur No. 26/Donomulyo/1999, tanggal 26-04-1999, seluas 2990 M2 tercatat atas nama Hadiyah, dengan batas-batas sebagai berikut :
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  

Adalah milik Para Penggugat

 

  1. Memerintahkan Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan peralihan hak atas tanah obyek sengketa dari atas nama Almarhum Hadiyah menjadi atas nama Para Pengguugat;

 

  1. Menyatakan menurut hukum putusan ini sebagai alas hak untuk peralihan hak atas tanah obyek sengketa dari atas nama Almarhumah Hadiyah menjadi atas nama Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijadikan sebagai alas hak oleh Turut Tergugat untuk memproses dan mencairkan Uang Ganti Rugi (UGR) kepada Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak