Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.DEKA FAJAR PRANOWO, S.H.
2.YOVERIDA LIVENNI,SH
SURYA EFENDI alias FENDI bin SUROTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-720/M.4.14.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEKA FAJAR PRANOWO, S.H.
2YOVERIDA LIVENNI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA EFENDI alias FENDI bin SUROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANUNG MARGANTO, SH MH ALBERTUS PUGUH A SH dan YULIVAN ADI SURYA SHSURYA EFENDI alias FENDI bin SUROTO
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

Jl. Sugiman No.16 Kota Wates Kab Kulon Progo Telp. (0274) 773122 Fax (0274) 773042 www.kejari-kulonprogo.kejaksaan.go.id

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                                  P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA      

                                                                                                                                          

         

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA : PDM -  12 / M.4.14 / Enz.2 / 02 /2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SURYA EFENDI Alias FENDI Bin SUROTO

Nomor Identitas

:

3308041606940003

Tempat Lahir

:

Magelang

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 16 Juni 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Peden RT.012 RW.004, Kelurahan Baturono, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, (sesuai KTP) atau;

Jalan Sunjaya RT.001 RW.006, Dusun Balemulyo, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP), atau;

Swasta

Pendidikan

:

SMK (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Penangkapan

:

09 Januari 2024.

  • Penahanan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan P U

 

  • Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

Penahanan Rutan selama 20 hari sejak tanggal 09 Januari 2024 sampai dengan tanggal 28 Januari 2024.

Selama 40 hari sejak tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan tanggal 08 Maret 2024.

Penahanan Rutan selama 20 hari sejak tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan tanggal 18 Maret 2024.

 

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

------Bahwa terdakwa SURYA EFENDI Alias FENDI Bin SUROTO pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal saksi MUHAMAD ARIFIN Alias PINCUK Bin TUKIMIN di Dusun Kliwonan RT.012 RW.006 Kalurahan Banjarharjo Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang mendapatkan obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbol Y pada awal bulan desember 2023 dengan cara membeli dari sdr.AHMAD(DPO) sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di rumah tempat tinggal saksi MUHAMAD ARIFIN di Dusun Kliwonan RT.012 RW.006 Kalurahan Banjarharjo Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo terdakwa menjual obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbol Y tersebut kepada saksi MUHAMAD ARIFIN sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 00.05 WIB bertempat di tempat kos terdakwa di Jalan Sanjaya RT.001 RW.006 Dusun Balemulyo Kelurahan Jagalan Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, terdakwa didatangi oleh saksi HERU TRIYATNA, Saksi I GEDE WIRADANA dan saksi ZAKARIA ADI SAPUTRA selaku anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Kulon Progo yang sebelumnya mendapatkan informasi atas penangkapan saksi MUHAMAD ARIFIN bahwa terdakwa telah menjual obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbol Y kepada saksi MUHAMAD ARIFIN yang kemudian terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan setempat dengan disaksikan oleh saksi TRI ANDI CAHYO PUTRO ERWANDANI selaku warga umum sehingga ditemukan barang bukti berupa:
  • 280 (dua ratus delapan puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 28 (dua puluh delapan) plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir;
  • 1 (satu) butir pil warna putih dengan simbol Y;
  • 1 (satu) buah toples plastik warna putih;
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
  • 1 (satu) bendel plastik klip warna bening;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru dengan nomor 085923331230;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AA-5679-YT beserta STNK dan anak kunci;
  • Uang sejumlah Rp. 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama SURYA EFENDI.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 281 (dua ratus delapan puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol Y tersebut terdakwa mengakui merupakan milik terdakwa yang merupakan sisa penjualan dengan maksud untuk terdakwa jual sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0004 tanggal 12 Januari 2024 yang di tandatangani oleh NIKEN KENCONO P., SF, Apt., M.Pharm., Sci. selaku Ketua Tim Pengujian atas pemeriksaan terhadap sampel barang bukti yang telah disisihkan berupa 2 (dua) tablet pil warna putih dengan simbo Y dengan kemasan plastik warna bening yang disita dari terdakwa SURYA EFENDI Alias FENDI Bin SUROTO dengan hasil pengujian identifikasi positif Trihexyphenidyl yang termasuk dalam obat keras yang masuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indoneisa Nomor 10 Tahun 2019.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0005 tanggal 12 Januari 2024 yang di tandatangani oleh NIKEN KENCONO P., SF, Apt., M.Pharm., Sci. selaku Ketua Tim Pengujian atas pemeriksaan terhadap sampel barang bukti yang telah disisihkan berupa 2 (dua) tablet pil warna putih dengan simbo Y dengan kemasan plastik warna bening yang disita dari saksi MUHAMAD ARIFIN Alias PINCUK Bin TUKIMIN dengan hasil pengujian identifikasi positif Trihexyphenidyl yang termasuk dalam obat keras yang masuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indoneisa Nomor 10 Tahun 2019.
  • Bahwa terdakwa didalam mengedarkan obat keras yang mengandung Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

--- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.—--------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa terdakwa SURYA EFENDI Alias FENDI Bin SUROTO pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal saksi MUHAMAD ARIFIN Alias PINCUK Bin TUKIMIN di Dusun Kliwonan RT.012 RW.006 Kalurahan Banjarharjo Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang mendapatkan obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbol Y pada awal bulan desember 2023 dengan cara membeli dari sdr.AHMAD(DPO) sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di rumah tempat tinggal saksi MUHAMAD ARIFIN di Dusun Kliwonan RT.012 RW.006 Kalurahan Banjarharjo Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo terdakwa menjual obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbol Y tersebut kepada saksi MUHAMAD ARIFIN sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 00.05 WIB bertempat di tempat kos terdakwa di Jalan Sanjaya RT.001 RW.006 Dusun Balemulyo Kelurahan Jagalan Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, terdakwa didatangi oleh saksi HERU TRIYATNA, Saksi I GEDE WIRADANA dan saksi ZAKARIA ADI SAPUTRA selaku anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Kulon Progo yang sebelumnya mendapatkan informasi atas penangkapan saksi MUHAMAD ARIFIN bahwa terdakwa telah menjual obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbol Y kepada saksi MUHAMAD ARIFIN yang kemudian terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan setempat dengan disaksikan oleh saksi TRI ANDI CAHYO PUTRO ERWANDANI selaku warga umum sehingga ditemukan barang bukti berupa:
  • 280 (dua ratus delapan puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 28 (dua puluh delapan) plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir;
  • 1 (satu) butir pil warna putih dengan simbol Y;
  • 1 (satu) buah toples plastik warna putih;
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
  • 1 (satu) bendel plastik klip warna bening;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru dengan nomor 085923331230;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AA-5679-YT beserta STNK dan anak kunci;
  • Uang sejumlah Rp. 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama SURYA EFENDI.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 281 (dua ratus delapan puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol Y tersebut terdakwa mengakui merupakan milik terdakwa yang merupakan sisa penjualan dengan maksud untuk terdakwa jual sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0004 tanggal 12 Januari 2024 yang di tandatangani oleh NIKEN KENCONO P., SF, Apt., M.Pharm., Sci. selaku Ketua Tim Pengujian atas pemeriksaan terhadap sampel barang bukti yang telah disisihkan berupa 2 (dua) tablet pil warna putih dengan simbo Y dengan kemasan plastik warna bening yang disita dari terdakwa SURYA EFENDI Alias FENDI Bin SUROTO dengan hasil pengujian identifikasi positif Trihexyphenidyl yang termasuk dalam obat keras yang masuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indoneisa Nomor 10 Tahun 2019.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0005 tanggal 12 Januari 2024 yang di tandatangani oleh NIKEN KENCONO P., SF, Apt., M.Pharm., Sci. selaku Ketua Tim Pengujian atas pemeriksaan terhadap sampel barang bukti yang telah disisihkan berupa 2 (dua) tablet pil warna putih dengan simbo Y dengan kemasan plastik warna bening yang disita dari saksi MUHAMAD ARIFIN Alias PINCUK Bin TUKIMIN dengan hasil pengujian identifikasi positif Trihexyphenidyl yang termasuk dalam obat keras yang masuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indoneisa Nomor 10 Tahun 2019.
  • Bahwa terdakwa didalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan obat keras yang mengandung Trihexyphenidyl bukan sebagai tenaga kefarmasian serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian sebagaimana dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

--- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------

 

Wates, 28 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

DEKA FAJAR PRANOWO, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP.19910817 201403 1 001

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya