Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.TATA HENDRATA, S. H.
2.VERDIANA ANGGUN MUSTIKA, SH
SARJOKO alias TULO Anak dari HARJO WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1617/M.4.14.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TATA HENDRATA, S. H.
2VERDIANA ANGGUN MUSTIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARJOKO alias TULO Anak dari HARJO WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SARJOKO Alias TULO anak dari HARJO WIYONO, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Padukuhan Kliran, Kalurahan Sendang Agung, Kapanewon Minggir, Kab. Sleman, tepatnya di rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rutan Polres Kulonprogo, dan tempat tinggal saksi-saksi sebagian besar lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),

KEDUA

Bahwa Terdakwa SARJOKO Alias TULO anak dari HARJO WIYONO, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Padukuhan Kliran, Kalurahan Sendang Agung, Kapanewon Minggir, Kab. Sleman, tepatnya di rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rutan Polres Kulonprogo, dan tempat tinggal saksi-saksi sebagian besar lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras,

Pihak Dipublikasikan Ya